Identifikasi
Direktorat / Fakultas
Universitas Telkom
Bagian / Prodi
Urusan
Jabatan
Rektor
Kelompok Bidang
1
Education
2
Student Life
Atasan Langsung
Bawahan Langsung
1
Wakil Rektor Bidang Akademik .
2
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya .
3
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, Dan Endowment .
4
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Dan Pengembangan Bisnis .
Ikhtisar Jabatan
Rektor Universitas Telkom Bertanggung Jawab Dalam Penyusunan Kebijakan, Pengelolaan Tridharma, Mutu Pendidikan, Keuangan, Aset, Sistem Informasi, Mahasiswa, Dan Pegawai, Serta Berperan Mewakili Universitas, Membangun Jejaring, Dan Melaporkan Penyelenggaraan Universitas Kepada Yayasan Maupun Pemerintah Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1
Tugas dan tanggung jawab Rektor Universitas Telkom adalah memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan universitas secara menyeluruh, meliputi penyusunan kebijakan Tridharma, akademik, rencana strategis, kode etik, anggaran, pengelolaan mutu pendidikan, keuangan, aset, sistem informasi, mahasiswa, dan pegawai, serta memastikan seluruh kegiatan universitas berjalan sesuai visi, misi, nilai dasar, ketentuan Yayasan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uraian Tugas
1
Menyusun dan/atau menetapkan kebijakan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai visi, misi, nilai inti, dan tujuan Universitas yang disesuaikan dengan status Universitas Telkom;
2
Menyusun kebijakan dan norma penyelenggaraan akademik sesuai pertimbangan Senat Universitas;
3
Menyusun RENIP dan/atau RENSTRA Universitas Telkom untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Yayasan;
4
Mengangkat dan/atau memberhentikan seluruh perangkat Rektor;
5
Menetapkan kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Universitas Telkom;
6
Memberikan penghargaan Universitas Telkom dan gelar Doktor Kehormatan;
7
Memastikan keseragaman mutu pendidikan Universitas Telkom;
8
Menyusun dan/atau mengubah Rencana Kerja Manajerial (RKM) dan anggaran Universitas Telkom untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Yayasan;
9
Mengelola penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan RENSTRA serta rencana kerja manajerial dan anggaran Universitas Telkom;
10
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pegawai kepada Yayasan;
11
Melakukan program pembinaan dan atau menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika (dosen atau mahasiswa) atau pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap norma dan etika akademik, Peraturan Universitas dan/atau Peraturan Yayasan lainnya, sesuai dengan Statuta serta ketentuan Perundang-Undangan;
12
Mengelola seluruh kekayaan Universitas Telkom dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Universitas Telkom;
13
Menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan mahasiswa;
14
Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan Universitas Telkom yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
15
Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan Universitas Telkom yang transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
16
Bertindak keluar kelembagaan Universitas untuk dan atas nama Universitas Telkom;
17
Bertindak keluar kelembagaan Universitas untuk dan atas nama Universitas Telkom;
18
Mengusulkan pengangkatan Jabatan Akademik Dosen kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
19
Membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas Telkom dengan alumni, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
20
Mengelola satuan layanan publik Universitas Telkom
21
Dapat mengajukan usul penyusunan Peraturan Yayasan yang terkait Universitas Telkom atau perubahannya kepada Yayasan, termasuk di dalamnya penambahan atau pengurangan Fakultas dan Unit Organisasi di Universitas Telkom;
22
Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan Universitas Telkom kepada Yayasan secara berkala; dan
23
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Tridharma di Universitas Telkom kepada Pemerintah secara berkala setiap semester, sesuai ketentuan perundang-undangan;
24
Apabila diperlukan dapat menunjuk dan menetapkan Satuan Tugas Pengelola Proyek atau Staf Ahli atau Tim Ad Hoc atau sejenisnya sebagai tugas tambahan Pegawai tanpa meningkatkan tugas utamanya;
25
Melakukan penyesuaian terhadap konten tugas pokok, kewenangan, definisi jabatan, dari aturan ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Yayasan; dan
26
Mendukung dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan, dan nilai-nilai dasar Universitas Telkom.
Wewenang
1
Menetapkan kebijakan strategis dan operasional universitas sesuai dengan visi, misi, rencana strategis, serta ketentuan Yayasan Pendidikan Telkom dan peraturan yang berlaku.
2
Mengambil keputusan terkait penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, sumber daya, serta tata kelola universitas.
3
Menetapkan program kerja, target kinerja, dan prioritas universitas serta melakukan evaluasi atas pencapaiannya.
4
Mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Wakil Rektor, Direktur, Dekan, serta unit-unit lain yang berada di bawah koordinasi Rektor.
5
Menetapkan dan/atau memberikan persetujuan terhadap kebijakan, pedoman, prosedur, dan ketentuan internal universitas sesuai batas kewenangannya.
6
Mengusulkan pengangkatan, pemberhentian, rotasi, mutasi, dan pengembangan pejabat maupun pegawai sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
7
Memberikan persetujuan atas perencanaan dan penggunaan anggaran universitas sesuai dengan rencana kerja dan batas kewenangannya.
8
Menandatangani dokumen, keputusan, surat tugas, perjanjian, kerja sama, serta dokumen kelembagaan lainnya sesuai kewenangan Rektor.
Hubungan Kerja
| Internal | Dalam Hal |
|---|---|
| 1. Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) |
1
Koordinasi, Pelaporan, Konsultasi, Dan Penyelarasan Kebijakan Strategis Universitas Dengan Arahan Serta Ketentuan Yayasan.
|
| 2. Senat Universitas |
1
Konsultasi Dan Koordinasi Terkait Kebijakan Akademik, Pengembangan Institusi, Serta Pertimbangan Strategis Sesuai Kewenangan Senat.
|
| 3. Wakil Rektor |
1
Pemberian Arahan, Koordinasi, Delegasi, Monitoring, Dan Evaluasi Pelaksanaan Program Serta Pencapaian Kinerja Pada Masing-masing Bidang.
|
| 4. Dekan Dan Pimpinan Fakultas |
1
Koordinasi Penyelenggaraan Tridharma, Pengembangan Fakultas, Pencapaian Target Akademik, Serta Penyelesaian Isu Strategis Di Tingkat Fakultas.
|
| 5. Direktur Di Lingkungan Telkom University |
1
Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan, Program Kerja, Tata Kelola, Layanan Pendukung, Serta Pencapaian Target Institusi.
|
| 6. Pimpinan Kampus Telkom University |
1
Sinkronisasi Kebijakan, Program, Target Kinerja, Standar Layanan, Dan Pengembangan Institusi Antar Kampus.
|
| Eksternal | Dalam Hal |
| 1. Kementerian/Lembaga Pemerintah Dan LLDIKTI |
1
Koordinasi, Pelaporan, Pemenuhan Regulasi, Perizinan, Akreditasi, Serta Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Tinggi.
|
| 2. Perguruan Tinggi Dan Institusi Pendidikan |
1
Pengembangan Kerja Sama Akademik, Penelitian, Pertukaran Sumber Daya, Serta Kolaborasi Nasional Dan Internasional.
|
| 3. Mitra Nasional Dan Internasional |
1
Negosiasi, Pengembangan, Dan Penguatan Kerja Sama Strategis Untuk Mendukung Reputasi, Internasionalisasi, Dan Pengembangan Universitas.
|
Masalah dan Tantangan Kerja
1
Menjaga keselarasan antara visi, strategi, target kinerja, dan pelaksanaan operasional seluruh unit di lingkungan universitas.
2
Mengelola kompleksitas pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai kepentingan akademik, bisnis, regulasi, sumber daya, dan stakeholder.
3
Menjaga dan meningkatkan mutu akademik, reputasi institusi, akreditasi, serta daya saing universitas pada tingkat nasional dan internasional.
4
Menghadapi perubahan regulasi pendidikan tinggi, perkembangan teknologi, kebutuhan industri, dan dinamika lingkungan eksternal yang berlangsung cepat.
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
1
Strategic Management
4
Mampu menetapkan arah dan strategi universitas serta memastikan strategi tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang mendukung pencapaian tujuan institusi.
2
Strategic Relationship
4
Mampu membangun dan mengembangkan aliansi serta jejaring strategis dengan stakeholder internal maupun eksternal untuk mendukung kepentingan dan pengembangan universitas.
3
Change Leadership
4
Mampu menetapkan kebijakan serta membangun dukungan organisasi terhadap perubahan dan inovasi yang diperlukan universitas.
4
Execution-Focused
4
Mampu memastikan strategi, kebijakan, dan program universitas dijalankan secara efektif serta menghasilkan pencapaian yang terukur.
5
Nurturing People
4
Mampu membangun sistem dan budaya pengembangan SDM serta memastikan keberlanjutan pengembangan kapabilitas pimpinan dan pegawai.
6
Customer Orientation
4
Mampu menetapkan arah dan kebijakan peningkatan kualitas layanan berdasarkan kebutuhan mahasiswa dan stakeholder universitas.
7
Creativity
4
Mampu menciptakan lingkungan dan kebijakan yang mendorong inovasi serta pengembangan solusi baru untuk kemajuan universitas.
8
Entrepreneurship
4
Mampu mengidentifikasi dan mengembangkan peluang strategis baru guna mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan institusi.
Struktur Organisasi
Klik gambar untuk memperbesar