DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
278/AJ-TELU/0/PUTI.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Pusat Teknologi Informasi | ||
Bagian/Prodi | Infrastruktur TI | ||
Urusan | Keamanan TI | ||
Jabatan | Security Engineer | ||
Kelompok Bidang | 1. Information Technology |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Keamanan TI. |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Membantu Implementasi Dan Pemantauan Kebijakan Keamanan, Kerahasiaan, Dan Perlindungangan Data. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam membantu implementasi kebijakan keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data agar tidak terjadinya kasus kehilangan data di lingkungan Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Membantu menerapkan keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data sehingga nyaman dan aman digunakan; 2. Melaksanakan kebijakan kemanan sesuai dengan kesepakatan dan mengikuti teknologi terbarukan sehingga aplikasi-aplikasi yang dimiliki terhidar dari serangan atau hack atau pembajakan; 3. Mendukung proses pemeriksaan dan pengujian aplikasi-aplikasi sebelum dirilis sehingga tidak ada lagi kebocoran ketika diakses; 4. Membantu pemantau serangan yang selalu sehingga terhindar dari ancaman yang dapat merugikan; 5. Mendukung implementasi keamanan untuk server, network, dan aplikasi sehingga terkontrol akan lalu lintas dan keamanannya; dan 6. Mendukung implementasi kebijakan dokumentasi untuk penjaminan tentang keamanan sehingga didaptkan dokumen tentang ISO 27000. |
||
WEWENANG |
1. Implementasi dan Pemeliharaan Keamanan Sistem – Berwenang dalam mengembangkan, menerapkan, dan memelihara sistem keamanan TI, termasuk firewall, sistem deteksi intrusi (IDS), dan enkripsi data 2. Monitoring dan Analisis Ancaman Keamanan – Memiliki otoritas dalam memantau aktivitas jaringan, mendeteksi anomali, serta melakukan analisis forensik untuk mengidentifikasi ancaman keamanan siber 3. Penanganan Insiden dan Respons Keamanan – Bertanggung jawab dalam menanggapi insiden keamanan TI, menginvestigasi pelanggaran data, serta mengimplementasikan langkah mitigasi untuk mencegah insiden berulang 4. Audit dan Pengujian Keamanan Sistem – Berwenang dalam melakukan audit keamanan berkala, menguji sistem melalui penetration testing, serta mengusulkan peningkatan keamanan berbasis temuan audit 5. Pelaporan dan Rekomendasi Keamanan – Menyusun laporan berkala terkait insiden keamanan, efektivitas sistem perlindungan, serta rekomendasi peningkatan keamanan TI kepada manajemen |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Atasan Langsung | 1 . Koordinasi Persetujuan | ||
2 . Bawahan Langsung | 1 . Koordinasi Dan Pengarahan | ||
3 . Antar Unit | 1 . Evaluasi Kebijakan Keamanan | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Antar Direktorat | 1 . Koordinasi Keamanan Aplikasi | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Ancaman Siber yang Semakin Canggih (Cyber Threats & Attacks) 2. Manajemen Akses dan Data Sensitif (Access & Data Security) 3. Kepatuhan Regulasi dan Kesadaran Keamanan (Compliance & Security Awareness) |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN |
1. % of Cls mapped onto IT services in the CMDB (terkait layanan inti) dengan persentase 90% 2. % of Cls include in capacity planning (Terkait layanan inti) dengan persentase 90% 3. Integrasi jaringan Surabaya dan Purwokerto dengan persentase 70% |
||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 3 | ||
3 | 3 | ||
4 | 3 | ||
5 | 3 | ||
6 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
