DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 729/AJ-TELU/XIV/TUP-6/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Keuangan | ||
| Urusan | Akuntansi Dan Perpajakan | ||
| Jabatan | Staf | ||
| Kelompok Bidang | 1. Finance |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Akuntansi Dan Perpajakan. |
||
| Bawahan Langsung | |||
| IKHTISAR JABATAN | Membantu Dan Mendukung Terkait Akuntansi Dan Perpajakan Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam membantu dan mendukung kegiatan akuntansi dan perpajakan sehingga menjaga transparansi dan keberlanjutan finansial di Kampus Purwokerto. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Membantu pencatatan transaksi keuangan ke dalam standar akuntansi; 2. Menyiapkan dokumen pendukung akuntansi dan perpajakan; 3. Melakukan rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan; dan 4. Membantu penyusunan laporan dan dokumen penyusunan audit. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang mencatat transaksi keuangan ke dalam sistem akuntansi kampus serta mengklasifikasikannya sesuai akun dan standar akuntansi yang berlaku. 2. Berwenang mengumpulkan, menyusun, dan menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti transaksi, faktur pajak, bukti potong pajak, dan dokumen pendukung lainnya. 3. Berwenang mengakses data pembukuan keuangan, laporan pajak, dan data pendukung lainnya untuk dilakukan pencocokan antara catatan akuntansi dengan data perpajakan. 4. Berwenang melakukan penyesuaian pencatatan serta meminta klarifikasi kepada unit terkait apabila ditemukan selisih atau ketidaksesuaian data keuangan dan perpajakan. 5. Berwenang menyusun dan mendokumentasikan hasil rekonsiliasi data keuangan dan perpajakan sebagai dasar perbaikan pencatatan, pelaporan, serta bahan evaluasi dan audit. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Kepala Urusan Akuntansi Dan Perpajakan Kampus Purwokerto | 1 . Menyampaikan Laporan Keuangan, Laporan Pajak, Dan Analisis Pendukung. | ||
| 2 . Urusan Anggaran Dan Perbendaharaan | 1 . Mendukung Proses Rekonsiliasi Dan Validasi Laporan Keuangan. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Kantor Pajak | 1 . Pelaporan Pajak, Verifikasi Dokumen Perpajakan, Dan Koordinasi Terkait Kewajiban Pajak Kampus. | ||
| 2 . Auditor | 1 . Memberikan Penjelasan Atau Klarifikasi Atas Transaksi, Pencatatan Akuntansi, Dan Kepatuhan Pajak. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Selisih atau ketidaksesuaian data antara buku kas, laporan bank, dan catatan unit-unit. 2. Perubahan regulasi perpajakan yang cepat dan kompleks. 3. Banyaknya dokumen transaksi dan pajak yang harus disimpan dengan rapi dan mudah diakses. 4. Kualitas dan ketepatan pencatatan serta pelaporan akuntansi dan pajak. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||