DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
352/AJ-TELU/IV/SPIO.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kerja Sama Strategis Dan Kantor Urusan Internasional | ||
Bagian/Prodi | Kerja Sama Strategis (Strategic Partnership) | ||
Urusan | Kerja Sama Bisnis (Business Partnership) | ||
Jabatan | Staf | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Kerja Sama Bisnis (Business Partnership). |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Mendukung Dan Menyelenggarakan Kerja Sama Bisnis Dengan Para Mitra Kerja Sama Universitas Telkom | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam mendukung kerja sama bisnis sehingga meningkatkan reputasi dan nama baik Universitas Telkom di mata para mitra bisnis. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mendukung program kerjasama dalam bidang bisnis; 2. Menjaga reputasi Universitas Telkom di mata mitra internasional dan domestik; 3. Melakukan komunikasi dan negosiasi dengan mitra nasional dan internasional; 4. Mendukung inisiasi kerja sama bisnis tingkat nasional serta internasional (bekerja sama dengan unit pelaksana); 5. Menyiapkan program engagement hubungan kerja sama bisnis dengan mitra nasional atau internasional; 6. Membantu penyusunan dokumen MoU dan MoA untuk kerja sama bisnis; 7. Menyelenggarakan program promosi kerja sama bisnis dengan nasional atau internasional; 8. Mendukung sinergitas untuk kegiatan kerja sama dengan unit internal yang terkait maupun lembaga eksternal; dan 9. Mendukung pelaksanaan proses pelatihan, sertifikasi, dan lembaga sertifikasi profesi sebagai salah satu pendapatan perguruan tinggi. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses data dan informasi kerja sama dengan mitra nasional dan internasional. 2. Berwenang melakukan komunikasi, koordinasi, dan negosiasi awal dengan mitra kerja sama bisnis. 3. Berwenang menyusun draft dokumen kerja sama (MoU/MoA). 4. Berwenang menyelenggarakan atau mengoordinasikan program promosi dan engagement. 5. Berwenang mendukung implementasi kegiatan pelatihan, sertifikasi, dan kerja sama yang berdampak pada peningkatan institusi. 6. Berwenang melakukan monitoring dan evaluasi kerja sama. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Fakultas | 1 . Rencana Kerja Sama Dalam Negeri, Kerja Sama Bisnis Dan Monitoring Pelaksanaan Kerja Sama. 2 . Penyediaan Tenaga Ahli Dosen Dalam Mengerjakan Proyek Kerja Sama. | ||
2 . Direktorat Keuangan | 1 . Pengelolaan Pencatatan Pendapatan NTF Baik Yang Berasal Dari Proyek Kerja Sama Dan Konfrensi Lainnya. 2 . Melengkapi Administrasi Keuangan Dalam Pelaksanaan Proyek Sehingga Dapat Tercatat Sebagai NTF Universitas Telkom. 3 . Melakukan Rekonsiliasi Pendapatan Dan Beban Kegiatan Suatu Proyek. 4 . Mengawal Penggunaan Beban Proyek Agar Sesuai Aturan SK NTF. | ||
3 . Bagian Legal | 1 . Review Dokumen Kerja Sama Bisnis (MoU Dan MoA). | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Pemerintah, Industri, Dan BUMN | 1 . Laporan Kerja Sama Bisnis. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Menyesuaikan pendekatan komunikasi dan strategi kerja sama dengan berbagai industri. 2. Memberikan nilai lebih dan difrensiasi unik dari Universitas Telkom dalam menjalin kerja sama. 3. Memastikan semua kerja sama dilaksanakan dengan profesionalisme tinggi dan standar mutu yang baik. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 3 | ||
3 | 2 | ||
4 | 2 | ||
5 | 3 | ||
6 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
