DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
059/AJ-TELU/I/AKD.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Akademik | ||
Bagian/Prodi | Pengembangan Akademik | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Akademik. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Pengembangan Mata Kuliah Luar Prodi Dan Rekognisi Pembelajaran Lampau. 2. Kepala Urusan Pengembangan Mata Kuliah Wajib Dan Mata Kuliah Umum Universitas. 3. Kepala Urusan Pengembangan Program Siap-Kerja. 4. Kepala Urusan Pengembangan Kurikulum Dan Pembelajaran. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Program Kuliah Dasar, Pengelolaan Mata Kuliah, Student Internship, Model Pembelajaran, Kurikulum, Dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab mengelola program kuliah dasar, pengelolaan mata kuliah, internship serta pengelolaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengelola program perkuliahan dasar dan umum; 2. Mengoordinasikan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, evaluasi perkuliahan dasar dan umum, praktikum, dan monitoring dengan pihak internal (fakultas, BSLA, dan dosen luar biasa); 3. Mengelola proses pengelolaan mata kuliah rekognisi pembelajaran lampau dan transfer penilaian pembelajaran dari sarana pembelajaran publik; 4. Mengelola program Student Internship terdiri dari namun tidak terbatas pada geladi dan magang dengan pihak eksternal (TelkomGroup, instansi pemerintah, dan swasta); 5. Mengelola pengembangan model pembelajaran, kurikulum, dan teknologi pembelajaran; 6. Mengelola program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) universitas; 7. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Akademik. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang dalam pengelolaan perkuliahan dasar dan umum. 2. Berwenang untuk mengoordinasikan dan mengarahkan pihak internal (fakultas, BSLA, Dosen LB) dalam pelaksanaan dan evaluasi perkuliahan dasar dan umum. 3. Berwenang dalam menjalin kemitraan dan kerja sama strategis dengan pihak eksternal dalam penyelenggaraan program student internship. 4. Berwenang mengembangkan dan merekomendasikan model pembelajaran kepada pimpinan universitas untuk dapat diimplementasikan. 5. Berwenang mengelola, mengatur, dan mengevaluasi kegiatan MBKM di tingkat universitas. 6. Berwenang menilai, mengevaluasi, dan menyetujui laporan pengembangan akademik kepada Direktur Akademik. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Fakultas | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring, Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran. | ||
2 . Dosen Luar Biasa | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. | ||
3 . Bagian Standar Dan Layanan Akademik | 1 . Perkuliahan Dasar Dan Umum, Praktikum, Mentoring. 2 . Peminjaman Ruangan, Persiapan Mata Kuliah Umum (MKU) Dan Penjadwalan Ujian. | ||
4 . Direktorat Pusat Teknologi Informasi | 1 . Terkait Sistem Informasi Dan Aplikasi. | ||
5 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Terkait Peminjaman Ruangan. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . LLDIKTI IV | 1 . Kurikulum, Metode Dan Standar Pembelajaran, Pelaporan Data Mahasiswa Dan Feeder PDDIKTI. | ||
2 . Institusi Eksternal (Telkom Group, Instansi Pemerintah, BUMN Atau Swasta) | 1 . Koordinasi Dan Pelaksanaan Magang Dan Gladi. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Perubahan plotingan dosen di prodi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. 2. Perubahan jadwal dari dosen LB. 3. Terbatasnya jumlah kuota di PT. Telkom dalam mengakomodasi mahasiswa Universitas Telkom dalam pelaksanaan gladi atau magang. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 5 | ||
3 | 3 | ||
4 | 3 | ||
5 | 5 | ||
6 | 5 | ||
7 | 5 | ||
8 | 3 | ||
9 | 3 | ||
10 | 3 | ||
11 | 3 | ||
12 | 3 | ||
13 | 3 | ||
14 | 3 | ||
15 | 3 | ||
16 | 5 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
