DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
070/AJ-TELU/SDM.3/2023 | 0 | 2024-09-12 | |
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | Pengembangan SDM | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Sumber Daya Manusia. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Pengembangan Karier. 2. Kepala Urusan Pengembangan Kompetensi. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Proses Pengembangan Kompetensi Dan Karier Pegawai. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terkait proses pengembangan pola karir pegawai dalam rangka mendukung pengembangan institusi berdasarkan RENSTRA di Bidang Sumber Daya. 2. Bertanggung jawab dalam koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan proses studi lanjut dosen, proses pelatihan, serta sertifikasi pegawai sehingga terciptanya pengembangan kompetensi bagi dosen dan pegawai di lingkungan Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengelola proses pengembangan kompetensi pegawai yang terdiri dari studi lanjut, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai lainnya; 2. Mengelola proses pengembangan karir pegawai yang terdiri dari karir fungsional pegawai dan karier struktural pegawai; 3. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menentukan prioritas pelatihan dan studi lanjut berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan pengembangan. 2. Berwenang pemantauan dan evaluasi atas implementasi jalur karier pegawai dan memeberikan masukan strategis kepada Direktur SDM. 3. Berwenang menyampaikan pelaksanaan program pengembangan SDM kepada Direktur SDM secara berkala. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Rektor | 1 . Terkait Penetapan Usulan. | ||
2 . Wakil Rektor II | 1 . Terkait Penetapan Usulan. | ||
3 . Direktorat Keuangan | 1 . Ketersediaan Anggaran. | ||
4 . Fakultas Dan Direktorat | 1 . Seputar Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai. | ||
5 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Terkait Kebijakan Institusi. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . LLDIKTI IV | 1 . Pengembangan Karir Dosen. | ||
2 . Ristek Dikti | 1 . Pengembangan Karir Dosen. | ||
3 . Vendor Pelatihan, Sertifikasi, Dan Psikotes | 1 . Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Jika terjadi perubahan peraturan dari kementerian, maka perlunya sosialisasi mengenai peraturan baru tersebut. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 5 | ||
2 | 5 | ||
3 | 5 | ||
4 | 5 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
