DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
122/AJ-TELU/0/SPS.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sekretariat Dan Perencanaan Strategis | ||
Bagian/Prodi | Satuan Audit Internal | ||
Urusan | Monitoring Dan Pelaporan | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Satuan Audit Internal. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Monitoring Dan Pelaporan. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Proses Monitoring Atas Penjaminan, Pengembangan, Dan Pengendalian Mutu, Keuangan, Serta Aset Institusi. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses monitoring penjaminan, pengembangan, dan pengendalian mutu, keuangan, serta aset institusi sehingga dapat mendukung pengembangan Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melakukan proses monitoring penyelesaian ketidaksesuaian kerangka penjaminan mutu institusi; 2. Melakukan proses monitoring atas tindak lanjut pengembangan mutu institusi; 3. Melakukan proses monitoring atas penggunaan dan pengendalian keuangan institusi; 4. Melakukan proses monitoring atas penggunaan dan pengendalian aset institusi; 5. Melakukan kegiatan audit mutu internal; dan 6. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Kepala Bagian Satuan Audit Internal. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses seluruh dokumen dan data terkait mutu institusi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan pelaporan. 2. Berwenang meminta klarifikasi, penjelasan, atau dokumen tambahan dari unit kerja terkait temuan ketidaksesuaian atau tindak lanjut pengembangan mutu. 3. Berwenang memberikan rekomendasi perbaikan atas hasil monitoring dan audit kepada unit kerja terkait. 4. Berwenang menolak atau menunda pengesahan laporan atau tindak lanjut dari unit kerja apabila tidak memenuhi standar mutu atau belum lengkap sesuai ketentuan. 5. Berwenang melaporkan secara langsung kepada Kepala Bagian Satuan Audit Internal terkait hasil monitoring dan audit yang telah dilakukan.Ma |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Kepala Bagian Satuan Audit Internal | 1 . Melaporkan Hasil Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Secara Berkala. | ||
2 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Berkoordinasi Untuk Melakukan Monitoring Dan Pengumpulan Data Terkait Mutu, Keuangan, Dan Aset. 2 . Melakukan Klarifikasi Atas Temuan Monitoring Dan Memberikan Rekomendasi Perbaikan. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Auditor Eksternal | 1 . Memberikan Data Atau Laporan Monitoring Jika Diminta. | ||
2 . Lembaga Akreditasi | 1 . Menyediakan Bukti Pemenuhan Standar Mutu Melalui Laporan Dan Dokumentasi Monitoring. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Hambatan komunikasi dan koordinasi lintas unit dapat memperlambat penyelesaian masalah. 2. Tantangan dalam mengawasi penggunaan keuangan dan aset yang tersebar di banyak unit atau lokasi. 3. Perubahan regulasi dan kebijakan. 4. Tantangan dalam merumuskan laporan yang tidak hanya deskriptif, tetapi juga analitis, objektif, dan memberikan rekomendasi yang aplikatif kepada pimpinan. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 4 | ||
3 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
