DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
329/AJ-TELU/II/SDM.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | Pengembangan SDM | ||
Urusan | Pengembangan Kompetensi | ||
Jabatan | Staf | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Pengembangan Kompetensi. |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Melaksanakan Proses Terkait Pengembangan Kompetensi SDM Di Lingkungan Universitas Telkom. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kompetensi pegawai sehingga terciptanya pengembangan kompetensi bagi dosen dan pegawai di lingkungan Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mendukung dan melaksanakan proses pengembangan kompetensi pegawai yang terdiri dari studi lanjut, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai lainnya. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses data kompetensi pelatihan dan studi lanjut pegawai atau dosen. 2. Berwenang merancang dan mengusulkan program pengembangan kompetensi. 3. Berwenang untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi pegawai, termasuk berkoordinasi dengan pihak eksternal. 4. Berwenang berkoordinasi dengan lembaga pelatihan dan sertifikasi terkait pelatihan pegawai. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Pelatihan Dan Studi Lanjut (untuk Memperoleh Usulan Kegiatan Pengembangan Kompetensi Dan Studi Lanjut). | ||
2 . Direktorat Keuangan | 1 . Untuk Proses Pembayaran Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pegawai Dan Studi Lanjut. | ||
3 . Urusan Pengembangan Karir | 1 . Untuk Memonitoring Dan Menetapkan Status Dosen Yang Melaksanakan Studi Lanjut. | ||
4 . Urusan Data Dan Performansi | 1 . Untuk Mendapatkan Update Data Pegawai. | ||
5 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Untuk Koordinasi Perjanjian Kerjasama Dengan Vendor. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . LLDIKTI | 1 . Untuk Mendapatkan Dokumen Pendukung (surat Rekomendasi, Dll) Terkait Pengajuan Beasiswa Studi Lanjut Pegawai. | ||
2 . Vendor Pelatihan | 1 . Pelatihan (untuk Menentukan Jenis Kerjasama Pelatihan Yang Sesuai Dengan Kebutuhan). | ||
3 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Studi Lanjut (untuk Menetapkan Penyetaraan Dosen Yang Telah Selesai Studi Lanjut). | ||
4 . Perguruan Tinggi | 1 . Studi Lanjut (untuk Mengkoordinasikan Hal-hal Terkait Status Dosen. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Belum tersedianya sistem monitoring dan evaluasi khususnya untuk studi lanjut sehingga proses dilakukan secara manual. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
