DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
123/AJ-TELU/0/PUTI.4/2023 0
Direktorat/Fakultas Pusat Teknologi Informasi
Bagian/Prodi Riset Dan Layanan TI
Urusan Manajemen Mutu TI
Jabatan Kepala Urusan
Kelompok Bidang 1. Information Technology
Atasan Langsung 1. Kepala Bagian Riset Dan Layanan TI.
Bawahan Langsung 1. Software Devt Business Process Analyst Manajemen Mutu TI.
2. Infrastructure Business Process Analyst Manajemen Mutu TI.
IKHTISAR JABATAN Merencanakan, mendesain, membuat, mengevaluasi, mengelola dan memantau dokumen mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi secara berkelanjutan sesuai dengan standar penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (SPME) sebagai bentuk dari continuous improvement untuk meningkatkan efektivitas Penjaminan Mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam merencanakan, mendesain, membuat, mengevaluasi, mengelola dokumen mutu dan memantau keberlangsungan implementasi standar mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi secara berkelanjutan sesuai dengan standar penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (SPME) sebagai bentuk dari continuous improvement untuk meningkatkan efektivitas Penjaminan Mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi
URAIAN TUGAS
1. Merencanakan, mendesain, membuat, mengevaluasi, mengelola, mensosialisaikan dan memantau keberlangsungan implementasi keseluruhan Standar Mutu Direktorat Pusat Teknologi Informasi secara berkelanjutan sesuai dengan standar penjaminan mutu internal (SPMI) dan eksternal (SPME) guna meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan IT di Direktorat Pusat Teknologi Informasi
WEWENANG
1. Pengelolaan Standar Mutu TI – Berwenang dalam menyusun, menerapkan, dan mengawasi standar mutu layanan teknologi informasi sesuai dengan kebijakan universitas dan regulasi yang berlaku.
2. Audit dan Evaluasi Kinerja TI – Memiliki otoritas dalam melakukan audit berkala terhadap layanan TI, mengevaluasi kepatuhan terhadap standar mutu, serta mengusulkan perbaikan.
3. Koordinasi dengan Unit Terkait – Berwenang dalam berkoordinasi dengan tim pengembang, operasional, dan infrastruktur TI untuk memastikan implementasi manajemen mutu yang efektif.
4. Pelaporan dan Dokumentasi Mutu TI – Bertanggung jawab dalam menyusun laporan evaluasi mutu layanan TI, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada atasan untuk peningkatan kualitas sistem dan layanan.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Kepala Bagian Riset Dan Layanan TI
1 . Pelaporan Kegiatan Di Manajemen Mutu Di Direktorat Dan Mendapatkan Arahan;
2 . Unit Pengembangan Produk IT
1 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit
3 . Unit Infrastruktur IT
1 . Koordinasi Kesiapan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Audit
4 . SPM
1 . Pengesahan Dan Pendaftaran Dokumen Terbaru Di Direktorat Teknologi Informasi
5 . Direktorat Keuangan
1 . Koordinasi Anggaran Operasional
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Aditor Eksternal
1 . Saat Pelaksanaan Audit External Dan Survillence.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Apabila ada pertambahan plugin baru di website yang diluar kewenangan konten tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, akan mengakibatkan pada performansi website yang menurunkan standar performansi (GTMetric)
2. Perubahan PIC pengelola website di unit lain menyebabkan info manajemen konten tidak tersampaiakan ke staf pengganti
INDIKATOR KEBERHASILAN 1. Pemenuhan layanan user education dengan jumlah 4
2. Sertifikasi ISO 27001 terlaksana
3. Surveillance ISO 20000 dengan jumlah 1
4. Audit internal ISO 21000, 20000, dan 27001 jumlah 2
5. Video baru di 2024 untuk user education layanan TI dengan jumlah 1
6. Persen teknologi (aplikasi dll) yang didaftarkan HKI di 2024 dengan persentase 30%
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
14
24
34
44
54
64
STRUKTUR ORGANISASI