DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
482/AJ-TELU/XIII/TUS-4/2024 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Surabaya | ||
Bagian/Prodi | Satuan Penjaminan Mutu Dan Perencanaan | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations 2. General Affairs |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Kampus Surabaya. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Penjaminan Dan Analisis Mutu. 2. Kepala Urusan Perencanaan Dan Performansi. 3. Kepala Urusan Internal Auditor. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Pengimplementasian Penjaminan Mutu Dan Perencanaan Performansi Di Kampus Surabaya. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan standar mutu di kampus Surabaya guna mendukung pencapaian kinerja yang efektif dan efisien. 2. Bertanggung jawab dalam pengelolaan perencanaan performansi sehingga meningkatkan kinerja di Institusi Kampus Surabaya. 3. Bertanggung jawab dalam mengkoordinir dan melaksanakan audit sehingga mendukung tata kelola organisasi yang baik. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi program kerja di bagian satuan penjaminan mutu dan perencanaan performansi; 2. Mengelola proses penerapan standar mutu Kampus Surabaya; 3. Mengelola dokumen analisa dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; 4. Mengelola pengukuran terhadap pencapaian performansi atau kinerja pegawai di Kampus Surabaya; 5. Mengelola data performansi dan rekomendasi perbaikan; dan 6. Mengkoordinir dan melaksanakan audit. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menetapkan teknis terkait sistem penjaminan mutu dan perencanaan performansi di lingkungan Kampus Surabaya. 2. Berwenang mengakses dan mengelola data strategis yang berkaitan dengan mutu, kinerja, serta capaian program kerja seluruh unit di Kampus Surabaya. 3. Berwenang meminta laporan dan data dukung dari seluruh unit kerja untuk keperluan evaluasi mutu dan pengukuran performansi. 4. Berwenang mengkoordinasikan atau menunjuk tim auditor serta menetapkan jadwal dan ruang lingkup audit mutu internal. 5. Berwenang menetapkan standar dan indikator mutu yang digunakan dalam sistem penjaminan mutu internal Kampus Surabaya. 6. Berwenang melaporkan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan kampus untuk pengambilan keputusan strategis. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Pimpinan Kampus Surabaya | 1 . Melaporkan Hasil Evaluasi Mutu, Capaian Performansi, Dan Hasil Audit. 2 . Memberikan Masukan Strategis Untuk Pengambilan Keputusan Pimpinan. | ||
2 . Seluruh Unit Kerja Di Kampus Surabaya | 1 . Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Mutu Dan Performansi. 2 . Melaksanakan Evaluasi Kinerja Dan Audit Internal Unit. 3 . Memberikan Rekomendasi Perbaikan Kepada Masing-masing Unit. | ||
3 . Dosen Dan TPA | 1 . Mengelola Pengukuran Dan Pelaporan Performansi Individu. 2 . Memberikan Sosialisasi Terkait Standar Mutu Dan Penjaminan Mutu. | ||
4 . Tim Internal Auditor | 1 . Bekerja Sama Dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal 2 . Menyusun Rencana, Instrumen, Dan Laporan Audit. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Badan Akreditasi Nasional Dan Internasional | 1 . Menyusun Dan Mengelola Dokumen Akreditasi Institusi Maupun Program Studi. | ||
2 . Perguruan Tinggi Lain | 1 . Benchmarking, Studi Banding, Atau Kerja Sama Dalam Pengembangan Mutu Dan Sistem Audit. | ||
3 . Konsultan Atau Asesor Mutu | 1 . Konsultasi Untuk Pengembangan Standar Mutu, Sistem Evaluasi Performansi, Dan Audit Mutu. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Perlunya pemahaman tentang pentingnya standar mutu bagi institusi. 2. Resistensi terhadap evaluasi dan audit. 3. Tantangan dalam menyusun dan menyepakati indikator mutu yang relevan dan aplikatif di semua unit. 4. Kurangnya tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
