DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 624/AJ-TELU/XIV/TUP-4/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Sistem Dan Tekonologi Informasi | ||
| Urusan | |||
| Jabatan | Kepala Bagian | ||
| Kelompok Bidang | 1. Information Technology |
||
| Atasan Langsung |
1. Wakil Direktur Sumber Daya Kampus Purwokerto. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Layanan Teknologi Dan Keamanan Informasi. 2. Kepala Urusan Pengembangan Sistem Informasi Dan Infrastruktur. |
||
| IKHTISAR JABATAN | Mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan sistem dan teknologi informasi di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan layanan teknologi dan keamanan informasi sehingga mendukung proses pelayanan, administrasi, dan akademik serta membangun sistem keamanan siber yang efektif dan responsif. 2. Bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memelihara sistem informasi dan infrastruktur TI agar dapat menunjang kebutuhan operasional serta perkembangan institusi. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Menyusun rencana strategis TI Kampus Purwokerto yang selaras dengan rencana induk institusi; 2. Menetapkan kebijakan, standar, serta prosedur operasional TI; 3. Mengarahkan pengelolaan infrastruktur jaringan, server, perangkat keras, dan perangkat lunak; 4. Memastikan kualitas layanan TI bagi seluruh sivitas akademika; 5. Mengawasi implementasi, pemantauan, dan evaluasi keamanan informasi termasuk perlindungan data, kontrol akses, dan manajemen risiko TI; 6. Mengelola pengembangan dan optimalisasi sistem informasi kampus; 7. Membina dan mengevaluasi kinerja di Urusan Layanan Teknologi dan Kemanan Informasi dan Urusan Pengembangan Sistem Informasi dan Infrastruktur; dan 8. Menyampaikan laporan secara berkala terkait sistem TI kepada Wakil Direktur Bidang Sumber Daya Kampus Purwokerto. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang menetapkan arah prioritas pengembangan teknologi informasi. 2. Berwenang mengambil keputusan kebijakan teknis terkait pengembangan, pemeliharaan, dan implementasi program strategis TI. 3. Berwenang menetapkan SOP terkait penanganan gangguan layanan TI yang wajib diterapkan oleh seluruh sivitas akademika. 4. Berwenang untuk menyetujui atau menolak konfigrasi keamanan, implementasi kontrol akses, dan perubahan signifikan pada sistem yang berdampak pada keamanan informasi kampus purwokerto. 5. Berwenang untuk menilai performa sistem, menyetujui perbaikan, optimalisasi, dan pembaharuan kinerja sistem informasi. 6. Berwenang menetapkan target kinerja dan pembagian tugas untuk masing-masing urusan. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Wakil Direktur Bidang Sumber Daya Kampus Purwokerto | 1 . Menerima Arahan Dan Menyampaikan Laporan Rutin Terkait Pengelolaan TI. | ||
| 2 . Seluruh Sivitas Akademika Kampus Purwokerto | 1 . Memberikan Layanan Dan Dukungan TI, Menerima Umpan Balik Layanan, Dan Memastikan Kualitas Layanan TI Terpenuhi. | ||
| 3 . Seluruh Bagian Di Kampus Purwokerto | 1 . Terkait Integrasi Dan Optimalisasi Sistem Informasi Administrasi Kampus. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Vendor Teknologi Dan Penyedia Jasa TI | 1 . Berkoordinasi Untuk Pengadaan Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Jaringan, Dan Layanan Teknologi Lainnya. | ||
| 2 . Penyedia Cloud Dan Layanan Hosting | 1 . Mengelola Kontrak Layanan, Keamanan Data, Dan Integrasi Sistem Kampus Pada Platform Cloud. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Risiko downtime yang dapat mengganggu layanan akademik dan administratif. 2. Volume permintaan layanan (ticketing) yang tinggi dengan sumber daya yang terbatas. 3. Ancaman serangan siber yang makin kompleks. 4. Menjaga kualitas sistem sambil tetap melakukan pengembangan dan update tanpa menggangu operasional. 5. Tantangan menyajikan laporan yang relevan, komprehensif, dan mudah dipahami pimpinan. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||