Identifikasi
Direktorat / Fakultas
Kampus Purwokerto
Bagian / Prodi
Alumni Dan Konseling
Urusan
Jabatan
Kepala Bagian
Kelompok Bidang
1
Student Life
Atasan Langsung
1
Wakil Direktur Admisi dan Kemahasiswaan Kampus Purwokerto.
Bawahan Langsung
1
Kepala Urusan Alumni Dan Endowment Fund.
2
Kepala Urusan Pengembangan Karier Dan Bimbingan Konseling.
Ikhtisar Jabatan
Melakukan Pengelolaan Terkait Alumni Dan Konseling Di Kampus Purwokerto.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1
Bertanggung jawab terkait pengelolaan alumni dan pengembangan dana abadi sehingga memperkuat jejaring alumni serta membantu pengimplementasian tridharma di Kampus Purwokerto.
2
Bertanggung jawab terkait pengembangan karir dan layanan konseling sehingga membantu mahasiswa unttuk memperkuat daya saing dan dukungan psikologis.
Uraian Tugas
1
Merancang program strategis terkait alumni dan konseling Kampus Purwokerto;
2
Memperluas jaringan alumni untuk mendukung peluang karir, kolaborasi, dan kontribusi terhadap kampus;
3
Berkoordinasi dengan Direktorat Pengelola Dana Abadi terkait pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan Endowment Fund untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan dan pengambangan institusi;
4
Memastikan terselenggaranya layanan bimbingan karir, seminar, workshop, dan pengembangan soft skill mahasiswa;
5
Menetapkan pedoman standar prosedur layanan konseling dan rujukan profesional bila diperlukan;
6
Membangun kemitraan dengan industri, pemerintah, dan pihak lainnya untuk mendukung pengembangan karir dan peran alumni; dan
7
Melakukan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan berkala terkait alumni dan konseling kepada Wakil Direktur Admisi dan Kemahasiswaan Kampus Purwokerto.
Wewenang
1
Berwenang menetapkan dan mengarahkan program strategis yang berkaitan dengan alumni dan konseling.
2
Berwenang menginisiasi kerja sama dengan organisasi alumni serta menetukan bentuk kegiatan bersama alumni (gathering, alumni talk, mentoring).
3
Berwenang mengusulkan program dan alokasi pemanfaatan dana abadi yang akan diajukan ke Direktorat Pengelola Dana Abadi.
4
Berwenang menetapkan jenis layanan bimbingan karir, tema seminar dan workshop, serta program pengembangan soft skill mahasiswa.
5
Berwenang meninjau, menyetujui, dan memvalidasi metode assesmen, formulir, mekanisme penanganan kasus, standar kerahasiaan, serta alur rujukan kepada profesional terkait layanan konseling.
6
Berwenang melakukan negosiasi, pembahasan teknis, dan kolaborasi terkait magang, perekrutan alumni, dan program mentoring bagi mahasiswa.
Hubungan Kerja
| Internal | Dalam Hal |
|---|---|
| 1. Wakil Direktur Admisi Dan Kemahasiswaan Kampus Purwokerto |
1
Menerima Arahan, Menyampaikan Laporan Monitoring Dan Evaluasi, Serta Menyelaraskan Program Strategis Alumni Dan Konseling Dengan Kebijakan Kampus.
|
| 2. Direktorat Pengelola Dana Abadi |
1
Berkoordinasi Dalam Pengumpulan, Pengelolaan, Pengembangan, Dan Pemanfaatan Dana Abadi.
|
| 3. Program Studi |
1
Mengumpulkan Data Tracer Study Dan Mengidentifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
|
| Eksternal | Dalam Hal |
| 1. Alumni |
1
Menjalin Komunikasi, Membangun Jejaring Profesional, Dan Melibatkan Alumni Dalam Kegiatan Kampus Dan Pengembangan Endowment Fund.
|
| 2. Pemerintah Dan Industri |
1
Membangun Kemitraan Strategis Untuk Peluang Kerja, Magang, Rekrutmen, Mentoring, Dan Kolaborasi Lainnya.
|
| 3. Konseling Profesional |
1
Menjadi Mitra Rujukan Untuk Penanganan Kasus Mahasiswa Yang Membutuhkan Konseling Profesional Lanjutan.
|
Masalah dan Tantangan Kerja
1
Minimnya partisipasi alumni dalam kegiatan kampus, sehingga strategi engagement perlu lebih inovatif.
2
Perubahan kebutuhan mahasiswa dan dinamika dunia kerja yang menuntut penyesuaian program secara terus menerus.
3
Keharusan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana abadi.
4
Minimnya jumlah konselor profesional atau staf yang memiliki kompetensi konseling.
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
Struktur Organisasi
Klik gambar untuk memperbesar