DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 650/AJ-TELU/XIV/TUP-5/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Sumber Daya Manusia | ||
| Urusan | Pelayanan SDM | ||
| Jabatan | Kepala Urusan | ||
| Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Staf Pelayanan SDM. |
||
| IKHTISAR JABATAN | Melaksanaan Terkait Kegiatan Pelayanan SDM Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan SDM sehingga mendukung efektivitas pengelolaan SDM di Kampus Purwokerto. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Melakukan pengelolaan data kepegawaian secara berkala; 2. Melakukan pelaksanaan administrasi terkait gaji, tunjangan, cuti dan kesejahteraan pegawai dengan berkoordinasi dengan SDM Kampus Utama; 3. Melakukan pelaksanaan rekrutmen pegawai, penempatan, rotasi, dan pemberhentian pegawai dengan berkoordinasi dengan SDM Kampus Utama; 4. Melakukan koordinasi dengan unit lainnya di Kampus Purwokerto terkait layanan kepegawaian; 5. Memberikan arahan, pembinaan, dan pembagian tugas kepada Staf Pelayanan SDM; dan 6. Menyusun laporan secara berkala terkait pelayanan SDM dan menyampaikannya kepada Kepala Bagian Pelayanan SDM. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang mengakses dan memverifikasi data kepegawaian Kampus Purwokerto. 2. Berwenang memeriksa dan mengkonfirmasi data gaji, tunjangan, cuti, serta komponen kesejahteraan pegawai. 3. Berwenang mengidentifikasi kebutuhan formasi pegawai dan dosen dan memberikan rekomendasi kandidat yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. 4. Berwenang mengajukan permintaan dokumen dan informasi pendukung lainnya untuk memastikan administrasi SDM berjalan akurat dan sesuai prosedur. 5. Berwenang menetapkan pembagian tugas serta memastikan beban kerja dibagi secara proporsional. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Kepala Bagian Pelayanan SDM Kampus Purwokerto | 1 . Menyampaikan Laporan Berkala Terkait Pelayanan SDM. 2 . Menerima Rahan, Kebijakan, Dan Evaluasi Kinerja. | ||
| 2 . SDM Kampus Utama | 1 . Sinkronisasi Data Kepegawaian, Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, Rotasi, Gaji, Dan Kebijakan SDM Secara Terintegrasi. | ||
| 3 . Staf Pelayanan SDM | 1 . Memberikan Arahan, Pembinaan, Serta Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan SDM. | ||
| 4 . Seluruh Bagian Di Kampus Purwokerto | 1 . Melakukan Koordinasi Terkait Kebutuhan Data Pegawai, Cuti, Presensi, Kebutuhan Formasi, Mutasi, Dan Layanan SDM Lainnya. 2 . Menyinkronkan Data Dan Kebijakan Internal Agar Layanan SDM Berjalan Efektif. | ||
| 5 . Dosen Dan TPA | 1 . Memberikan Pelayanan Administrasi Kepegawaian. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Instansi Pemerintah | 1 . Koordinasi Terkait Pengelolaan Kesejahteraan Pegawai. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Potensi human error dalam input dan pengelolaan data. 2. Perubahan regulasi kesejahteraan atau kebijakan internal yang harus cepat diadaptasi. 3. Proses rekrutmen bisa lambat karena harus melalui persetujuan Kampus Utama. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||