DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
002/AJ-Tel-U/II/SDM.3/2026 0
Direktorat/Fakultas Universitas Telkom
Bagian/Prodi
Urusan
Jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik
Kelompok Bidang 1.
Atasan Langsung
Bawahan Langsung
IKHTISAR JABATAN Wakil Rektor Bidang Akademik Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Perencanaan, Pelaksanaan, Pengembangan, Dan Evaluasi Strategi Serta Program Kerja Direktorat Sesuai Dengan RENSTRA Universitas, Sekaligus Memimpin Dan Mengoordinasikan Seluruh Kegiatan Direktorat Termasuk Kerja Sama Dengan Unit Internal Maupun Eksternal. Selain Itu, Warek Akademik Melakukan Evaluasi, Audit Performansi, Dan Penilaian Kinerja Unit Di Bawahnya, Serta Mendukung Pelaksanaan Tugas Rektor Sesuai Bidangnya Dan Menjalankan Penugasan Khusus Lainnya.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Tujuan jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik adalah memastikan terselenggaranya pengelolaan akademik dan proses pendidikan yang berkualitas, efektif, dan berkelanjutan sesuai dengan visi, misi, serta RENSTRA universitas, melalui perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan kegiatan akademik. Dalam pelaksanaannya, Wakil Rektor Bidang Akademik bertanggung jawab menjamin mutu pembelajaran, keselarasan kebijakan akademik antar fakultas dan program studi, optimalisasi kinerja dosen, serta pencapaian indikator kinerja akademik universitas, termasuk mutu lulusan, akreditasi, dan kepuasan pemangku kepentingan.
URAIAN TUGAS
1. Memastikan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi strategi dan kebijakan institusi pada direktorat yang ada di bawahnya sesuai dengan RENSTRA Universitas Telkom;
2. Memimpin pelaksanaan perencanaan pengembangan lembaga dan program kerja direktorat yang ada di bawahnya;
3. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan direktorat yang ada di bawahnya;
4. Melakukan koordinasi kegiatan kerja sama dengan unit internal terkait maupun dengan lembaga eksternal dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Direktorat;
5. Melakukan evaluasi dan audit performansi dari direktorat yang ada di bawahnya;
6. Memimpin dan melakukan penilaian kinerja unit pada direktorat yang ada di bawahnya; dan
7. Membantu tugas Rektor sesuai dengan bidangnya, atau penugasan khusus lainnya.
WEWENANG
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
EKSTERNAL DALAM HAL

MASALAH DAN TANTANGAN KERJA
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
STRUKTUR ORGANISASI