DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
268/AJ-TELU/0/PUTI.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Pusat Teknologi Informasi | ||
Bagian/Prodi | Riset Dan Layanan TI | ||
Urusan | Layanan Pengguna | ||
Jabatan | Staf Service Desk | ||
Kelompok Bidang | 1. Information Technology |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Layanan Pengguna. |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Menyusun, Menganalisis, Mengidentifikasi, Dan Menyediakan Terkait Layanan Teknologi Informasi. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam menyusun, analisis, identifikasi terkait layanan teknologi informasi. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Menyusun laporan hasil evaluasi tingkat layanan teknologi informasi dan menyajikannya secara tertulis; 2. Menyusun dan mengirimkan survei kepuasan pelanggan secara berkala untuk memperoleh feedback dan evaluasi layanan teknologi informasi; 3. Menilai dan menganalisis data kepuasan pelanggan teknologi informasi untuk mengidentifikasi pola dan tren; 4. Menyediakan pelatihan dan dukungan teknis untuk pengguna yang membutuhkan bantuan dalam menggunakan layanan teknologi informasi; 5. Menganalisis kebutuhan bisnis dan pengguna untuk mengidentifikasi layanan dan solusi teknologi informasi yang diperlukan; 6. Mempersiapkan dan menyampaikan informasi tentang perubahan pada sistem atau layanan teknologi informasi kepada pengguna atau pelanggan; 7. Mengidentifikasi kebutuhan dukungan teknologi informasi dari pengguna atau pelanggan dan mengembangkan layanan dukungan yang sesuai; dan 8. Menerima, merekam, dan mengelola permintaan dukungan atau pertanyaan dari pengguna atau pelanggan melalui berbagai media seperti telepon, pesan singkat, email, dan media sosial. |
||
WEWENANG |
1. Penerimaan dan Penanganan Permintaan Layanan – Berwenang dalam menerima, mencatat, dan menangani permintaan layanan TI dari pengguna, termasuk masalah teknis dan permintaan dukungan sistem. 2. Eskalasi dan Koordinasi Layanan TI – Memiliki otoritas dalam mengidentifikasi dan mengeskalasi tiket layanan kepada tim teknis atau unit terkait untuk penyelesaian masalah yang lebih kompleks. 3. Monitoring dan Pelaporan Tiket Layanan – Bertanggung jawab dalam memantau status penyelesaian tiket layanan, memastikan SLA (Service Level Agreement) terpenuhi, serta memberikan laporan berkala kepada atasan. 4. Edukasi dan Panduan Pengguna – Berwenang dalam memberikan panduan teknis, dokumentasi, dan edukasi kepada pengguna untuk meningkatkan pemahaman dalam penggunaan layanan TI. 5. Peningkatan Kualitas Layanan – Berpartisipasi dalam analisis dan evaluasi kinerja layanan, mengusulkan perbaikan prosedur service desk, serta berkontribusi dalam pengembangan sistem pendukung layanan pengguna. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Eksekutor | 1 . Permohonan Approval 2 . Komunikasi Eskalasi Tiket Dan Penyelesaian Tiket, Resolusi Tiket Sampai Pada Tiket Close | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Mahasiswa | 1 . Penyelesaian Komplain Akademik | ||
2 . Orangtua Mahasiswa | 1 . Penyelesaian Komplain Akademik | ||
3 . Dosen Dan Pegawai | 1 . Penyelesaian Komplain Akademik Dan Non Akademik Serta Infrastruktur | ||
4 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Penyelesian Komplain Akademik/non Akademik, Infrastruktur Dan Layanan IT Lainnya | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Menangani Komplain yang datang langsung dengan emosi, menjabarkan komplain kepada user yang minim pengetahuan IT dan transferknowledge dari eksekutor untuk penanganan awal komplain |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN |
1. Pemenuhan layanan user education dengan jumlah 4 2. Sertifikasi ISO 27001 terlaksana 3. Surveillance ISO 20000 dengan jumlah 1 4. Audit internal ISO 21000, 20000, dan 27001 jumlah 2 5. Video baru di 2024 untuk user education layanan TI dengan jumlah 1 6. Persen teknologi (aplikasi dll) yang didaftarkan HKI di 2024 dengan persentase 30% |
||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 3 | ||
3 | 3 | ||
4 | 3 | ||
5 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
