DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
547/AJ-TELU/XIII/TUS-6/2024 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Surabaya | ||
Bagian/Prodi | Kemahasiswaan | ||
Urusan | Pengembangan Karier Dan Konseling | ||
Jabatan | Staf Konseling | ||
Kelompok Bidang | 1. Student Life |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Pengembangan Karier Dan Konseling. |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Mendukung Pelaksanaan Layanan Konseling Kepada Mahasiswa Kampus Surabaya. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanan layanan konseling kepada mahasiswa sehingga dapat mengembangkan potensi diri secara optimal dan mengatasi permasalahan yang dapat menghambat proses akademik dan non akademik. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melaksanakan layanan konseling bagi mahasiswa untuk mengatasi permasalahan yang dialami; 2. Melakukan asesmen kebutuhan mahasiswa melalui wawancara atau tes instrumen psikologis untuk mendukung proses konseling; 3. Melakukan koordinasi dengan dosen wali dan Bagian Akademik dalam penanganan kasus mahasiswa; 4. Menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi mahasiswa sesuai etika profesi dan kebijakan institusi; 5. Membantu pelaksanaan kegiatan pengembangan diri mahasiswa yang berkaitan dengan aspek psikologis dan emosional; dan 6. Menyusun laporan kegiatan konsleing, evaluasi program, serta rekomendasi tindak lanjut kepada atasan langsung. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menetapkan jadwal dan metode pelaksanaan layanan konseling bagi mahasiswa. 2. Berwenang mengusulkan program kegiatan pengembangan diri mahasiswa yang berfokus pada peningkatan kesehatan mental, keterampilan sosial, dan kesejahteraan psikologis. 3. Berwenang memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil asesmen mahasiswa. 4. Berwenang untuk mengakses dan mengelola data serta informasi pribadi mahasiswa yang berkaitan dengan proses konseling. 5. Berwenang memberikan masukan atau pertimbangan profesional dalam penyusunan kebijakan dan program yang berkaitan dengan kesejahteraan psikologis mahasiswa. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Kepala Urusan Pengembangan Karier Dan Konseling | 1 . Menerima Arahan, Bimbingan, Dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Program Konseling Dan Pengembangan Diri Mahasiswa. | ||
2 . Bagian Akademik Kampus Surabaya | 1 . Berkoordinasi Dalam Penanganan Mahasiswa Yang Memiliki Kendala Akademik Akibat Permasalahan Psikologis Atau Motivasi Belajar. | ||
3 . Dosen Wali | 1 . Melakukan Koordinasi Dalam Pemantauan Perkembangan Mahasiswa Yang Membutuhkan Pendampingan Khusus. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Psikolog | 1 . Melakukan Koordinasi Dalam Kasus Mahasiswa Yang Membutuhkan Penanganan Lanjutan Atau Terapi Psikologis. | ||
2 . Orang Tua Mahasiswa | 1 . Melakukan Komunikasi Untuk Memberikan Pemahaman Terhadap Kondisi Mahasiswa. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Keragaman dan kompleksitas permasalahan mahasiswa. 2. Kendala keterbukaan mahasiswa karena stigma negatif terhadap layanan psikologis. 3. Tantangan menjaga kerahasiaan informasi pribadi mahasiswa. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
