DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
065/AJ-TELU/II/ASUS.3/2023 0
Direktorat/Fakultas Aset Dan Sustainability
Bagian/Prodi Maintenance And Sustainability
Urusan
Jabatan Kepala Bagian
Kelompok Bidang 1. Facilities, Engineering And Acqusition
Atasan Langsung 1. Direktur Aset Dan Sustainability.
Bawahan Langsung 1. Kepala Urusan Mechanical, Electrical, Dan Sipil.
2. Kepala Urusan Lingkungan Dan Sustainability.
3. Kepala Urusan Pemanfaatan Aset.
IKHTISAR JABATAN Mengelola Program-program Berkaitan Maintenance Dan Sustainability Di Lingkungan Universitas Telkom.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab mengelola program pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur mechanical, electrical, dan sipil sehingga infrastruktur yang dihasilkan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
2. Bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan dan sustainability agar terciptanya kenyamanan bagi seluruh masyarakat Universitas Telkom.
3. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pemanfaatan aset sehingga dapat memberikan nilai optimal di lingkungan Universitas Telkom.
URAIAN TUGAS
1. Mengelola program-program pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur mechanical, electrical, dan sipil;
2. Mengelola program-program pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur lingkungan, taman, air, dan sarana penunjang lainnya;
3. Mengelola program-program untuk menunjang peningkatan Sustainability lingkungan dan infrastruktur beserta pemeringkatan yang terkait;
4. Mengelola pemanfaatan aset yang ada di lingkungan Universitas Telkom; dan
5. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Aset dan Sustainability.
WEWENANG
1. Berwenang dalam mengelola serta mengawasi pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur serta memastikan pemeliharaan sesuai dengan keselamatan, efisiensi, dan kualitas.
2. Berwenang mengelola program pemeliharaan infrastruktur yang berkaitan dengan lingkungan (taman, air, dan sarana penunjang lainnya).
3. Berwenang mengelola langkah-langkah dan indikator yang digunakan untuk memantau dan meningkatkan pemeringkatan sustainability.
4. Berwenang menyusun kebijakan dan prosedur terkait penggunaan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset di Universitas Telkom.
5. Berwenang menyampaikan laporan terkait pemeliharaan, perbaikan, keberlanjutan, dan pemanfaatan aset kepada Direktur Aset dan Sustainability.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Seluruh Dirketorat Dan Fakultas
1 . Pengadaan Dan Perbaikan Barang Atau Inventaris.
2 . Universitas Telkom
1 . Pengadaan Sarana Dan Prasarana Universitas Telkom.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Vendor
1 . Pembelian Barang Atau Fasilitas.
2 . Tenant
1 . Kerjasama Usaha Untuk Memenuhi NTF.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Nilai aset tidak up to date.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
15
25
35
45
55
64
75
84
95
104
115
125
134
144
154
164
174
185
STRUKTUR ORGANISASI