DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
520/AJ-TELU/XIII/TUS-6/2024 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Surabaya | ||
Bagian/Prodi | Sekretariat Dan Humas | ||
Urusan | Legal, Kerjasama Dan International Office | ||
Jabatan | Staf Legal dan Protokoler | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations 2. Legal And Compliance |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Legal, Kerjasama Dan International Office. |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Membantu Dan Mendukung Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Legal Dan Protokoler. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam membantu dan mendukung kegiatan dan program kerja yang berkaitan dengan legal dan protokoler sehingga menjamin kepatuhan hukum dan meningkatkan kredibilitas dan reputasi institusi. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Menyusun dan mengelola dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan kontrak kerja sama, perjanjian, dan surat menyurat resmi; 2. Memastikan seluruh aktivitas kampus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Mendukung proses legalitas kerja sama dengan mitra; 4. Menyiapkan aspek protokoler pada kegiatan resmi kampus seperti kunjungan tamu penting dan acara internasional; dan 5. Membuat laporan pelaksanaan protokol secara berkala kepada Kepala Urusan. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menyusun, memeriksa, dan mengelola dokumen kerja sama, perjanjian, dan surat menyurat yang berkaitan dengan kegiatan kampus. 2. Berwenang dalam pengawasan kepatuhan hukum. 3. Berwenang mendukung legalitas kerja sama sebelum ditindaklanjuti oleh pimpinan. 4. Berwenang mengatur dan mengelola aspek protokoler pada setiap kegiatan resmi. 5. Berwenang berkoordinasi dengan unit internal kampus dan pihak eksternal untuk kelancaran pelaksanaan tugas legal dan protokoler. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Kepala Urusan Legal, Kerja Sama, Dan International Office Kampus Surabaya | 1 . Melaporkan Dan Menerima Arahan Terkait Pelaksanaan Tugas Legal Dan Protokoler. 2 . Mendiskusikan Kebijakan, Permasalahan, Dan Evaluasi Kegiatan. | ||
2 . Tim Protokol Kampus Dan Event Organizer | 1 . Berkolaborasi Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Acara Resmi, Termasuk Kunjungan Tamu Penting Dan Kegiatan Internasional. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Universitas Mitra | 1 . Menyusun, Menegosiasikan, Dan Memantau Pelaksanaan MoU/MoA. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Risiko kesalahan atau kekeliruan dalam dokumen hukum yang dapat berakibat pada sengketa hukum. 2. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap hal yang dilakukan. 3. Tantangan mengatur protokol secara detail dan fleksibel agar tetap sesuai standar meskipun dalam kondisi mendesak. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
