DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
484/AJ-TELU/XIII/TUS-4/2024 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Surabaya | ||
Bagian/Prodi | Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Education 2. Research Administration |
||
Atasan Langsung |
1. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Riset Kampus Surabaya. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Penelitian Dan Publikasi. 2. Kepala Urusan Pengabdian Masyarakat. 3. Kepala Urusan Technology Transfer Office. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola program pemanfaatan penelitian dan pengabdian masyarakat di Kampus Surabaya. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan program publikasi penelitian sehingga meningkatkan reputasi akademik Kampus Surabaya. 2. Bertanggung jawab dalam akselerasi kegiatan pengabdian masyarakat sehingga dapat menjadi solusi nyata atas permasalahan sosial, ekonomi, dan budaya di masyarakat. 3. Bertanggung jawab dalam pengelolaan proses HKI dari inovasi riset di Kampus Surabaya. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengelola program pemanfaatan dan pengembangan Kampus Surabaya untuk mengakselerasi kegiatan pengabdian masyarakat dan hilirisasi riset; 2. Mengelola program-program publikasi penelitian; 3. Mengelola persiapan borang pengajuan akreditasi jurnal ilmiah; 4. Mengelola dokumen pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari produk inovasi riset; dan 5. Mengelola program pendataan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan industrial licencing. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang Menetapkan rencana kerja tahunan di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, dan hilirisasi hasil riset sesuai arah kebijakan institusi. 2. Berwenang Mengusulkan dan menyetujui pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan dosen, mahasiswa, serta mitra eksternal. 3. Berwenang Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program publikasi ilmiah. 4. Berwenang Mewakili institusi dalam proses pengajuan dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 5. Berwenang mengakses, memverifikasi, dan memutuskan validitas dokumen HKI dan lisensi industri sebelum diajukan secara resmi oleh kampus. 6. Berwenang Mengatur dan memutuskan penggunaan anggaran di bidang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sesuai prioritas program kerja yang telah disetujui oleh pimpinan kampus. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Pimpinan Kampus Surabaya | 1 . Pelaporan Dan Konsultasi Atas Rencana Strategis, Program Kerja, Serta Capaian Kinerja Di Bidang Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. | ||
2 . Dosen | 1 . Koordinasi Dalam Pelaksanaan Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Pengurusan HKI, Dan Publikasi. | ||
3 . Mahasiswa | 1 . Fasilitasi Keterlibatan Dalam Program Riset Dan Pengabdian. | ||
4 . Bagian Keuangan | 1 . Koordinasi Terkait Pendanaan Riset Dan Pengabdian. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Masyarakat | 1 . Pelaksanaan Program Pengabdian Masyarakat Berbasis Kebutuhan Nyata. | ||
2 . Perguruan Tinggi Lain | 1 . Kolaborasi Penelitian Dan Publikasi Bersama. 2 . Benchmarking Dan Pertukaran Pengetahuan Dalam Pengelolaan Jurnal Dan HKI. | ||
3 . Lembaga Akreditasi | 1 . Proses Akreditasi Jurnal Ilmiah Internal. | ||
4 . Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | 1 . Pengajuan Dan Pengurusan HKI Hasil Riset. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Terbatasnya waktu dosen dalam melakukan penelitian karena beban mengajar yang cukup tinggi. 2. Persaingan tinggi dalam mendapatkan hibah eksternal dari pemerintah atau swasta. 3. osen dan peneliti masih menghadapi kesulitan dalam menulis dan menembus jurnal terindeks nasional maupun internasional. 4. Banyak inovasi yang dihasilkan tetapi tidak didaftarkan sebagai HKI karena kurangnya pemahaman atau kesadaran. 5. Keterbatasan tenaga khusus yang memahami aspek legal, komersialisasi, dan regulasi HKI. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
