DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
330/AJ-TELU/II/SDM.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | Pelayanan SDM | ||
Urusan | Rekruitasi Dan Seleksi | ||
Jabatan | Staf | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Rekruitasi Dan Seleksi. |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Mendukung Dan Membantu Proses Rekruitasi Pegawai Mulai Dari Pengumuman Pembukaan Seleksi Sampai Proses Seleksi Berakhir. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam mendukung dan membantu pelaksanaan kegiatan rekrutmen mulai dari perencanaan, proses seleksi, pengumuman hingga perjanjian kerja sehingga proses seleksi berjalan dengan lancar. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mendukung dan membantu proses seleksi dan rekruitasi pegawai (Dosen dan Tenaga Kependidikan) termasuk proses onboardingnya; dan 2. Melaksanakan kegiatan administrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) serta PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pegawai. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses dan mengelola data pelamar atau calon pegawai untuk memperoleh informasi yang diperlukan. 2. Berwenang untuk melaksanakan dan membantu tahap seleksi calon pegawai sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 3. Berwenang memeriksa dan memantau terkait registrasi dosen dan pindah homebase dosen untuk meningkatkan jumlah dosen yang bekerja di institusi teregistrasi di homebase institusi. 4. Berwenang membuat laporan kegiatan rekrut per semester dan laporan per semester kegiatan kontrak dosen dan registrasi dosen. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Sebagai Bagian Yang Membutuhkan Tenaga Kerja. | ||
2 . Bagian Pusat Bahasa | 1 . Sebagai Unit Penyedia Bahasa Asing. | ||
3 . Dosen Dan TPA | 1 . Sebagai Tenaga Kerja Yang Terikat Kontrak Kerja. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Lembaga Penyedia Peraturan SK YPT. | ||
2 . Ristek Dikti | 1 . Lembaga Pengatur Karir Dosen. | ||
3 . Kemnaker | 1 . Lembaga Pengatur Tenaga Kerja. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Jumlah pegawai yang direkrut tidak sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja karena keterbatasan anggaran. 2. Registrasi dosen dan pindah homebase ke institusi menjadi lama karena persyaratan administrasi dosen sering terlambat diberikan dari dosen yang terkait. 3. Perubahan kontrak kerja (amandemen) terlambat selesai sehingga gaji terlambat dibayarkan karena penilaian atau rekoemndasi perpanjangan dikirim mendekati batas akhir kontrak. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 2 | ||
2 | 3 | ||
3 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
