DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
012/AJ-TELU/II/SDM.2/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | |||
Urusan | |||
Jabatan | Direktur Sumber Daya Manusia | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Telkom. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Bagian Pengembangan SDM. 2. Kepala Bagian Pelayanan SDM. 3. Kepala Bagian Perencanaan, Budaya, Dan Performansi. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Strategi Dan Kebijakan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi Pengembangan SDM, Dan Operasional SDM. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam menetapkan perencanaan dan pelaksanaan studi lanjut dosen dan pengembangan karir pegawai dalam rangka mendukung pengembangan institusi. 2. Bertanggung jawab dalam perencanaan kegiatan operasional pelayanan Sumber Daya Manusia yang meliputi kegiatan seleksi, rekrutmen, kompensasi, dan benefit berdasarkan RENSTRA di Bidang Sumber Daya. 3. Bertanggung jawab dalam menetapkan perencanaan, budaya, dan performansi pegawai berdasarkan RENSTRA di Bidang Sumber Daya. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Menjamin tersedianya perencanaan strategis dan kebijakan terkait pengelolaan, pengembangan, pelayanan, perencanaan, budaya dan performansi SDM; 2. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam hal kegiatan pengembangan, pelayanan, perencanaan, budaya dan performansi SDM; 3. Menentukan target dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Direktorat SDM; 4. Mengelola dan memelihara sumber daya manusia di Direktorat SDM; 5. Melakukan perencanaan, pembinaan dan penilaian performansi pegawai di Direktorat SDM; 6. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Kemahasiswaan, Direktorat Keuangan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Sumber Daya Manusia; 7. Membuat Laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya; dan 8. Merumuskan analisis jabatan dan deskripsi kerja untuk setiap jabatan. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang memutuskan, menetapkan, dan mengimplementasi perencanaan strategis terkait pengelolaan, pengembangan, pelayanan, budaya, serta perencanaan dan performansi SDM. 2. Berwenang melakukan koordinasi dengan Direktorat dan Fakultas terkait pengembangan, pelayanan, dan performansi SDM. 3. Berwenang menentukan target dan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan di Direktorat SDM, seperti rekrut Dosen/TPA, realisasi sertifikasi dan kompetensi bagi Dosen/TPA, dan penilaian performansi Dosen/TPA di Universitas Telkom. 4. Berwenang menetapkan program pelatihan dan pengembangan bagi pegawai di Direktorat SDM. 5. Berwenang menetapkan uraian pekerjaan untuk setiap jabatan. 6. Berwenang mengambil keputusan penting dalam hal pengembangan karir Dosen/TPA dan tindakan indisipliner Dosen/TPA. 7. Berwenang membuat laporan kegiatan dan performansi kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Perencanaan, Rekrut, Dan Pelatihan (FSDP). | ||
2 . Senat | 1 . Persetujuan Pengajuan PAK Dosen. | ||
3 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Terkait Kebijakan. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . LLDIKTI Dan RISTEKDIKTI | 1 . Pengajuan PAK Dosen. | ||
2 . Vendor Pelatihan | 1 . Pengembangan Kompetensi. | ||
3 . Kandidat Dosen Dan TPA | 1 . Terkait Rekruitasi. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Regulasi akreditasi menuntut penambahan SDM dengan kualifikasi tinggi. 2. Tantangan dalam hal rekrut Dosen S3 dengan Jabatan Fungsional Lektor dengan remunerasi yang sesuai. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 5 | ||
2 | 6 | ||
3 | 6 | ||
4 | 6 | ||
5 | 6 | ||
6 | 6 | ||
7 | 6 | ||
8 | 6 | ||
9 | 6 | ||
10 | 6 | ||
11 | 5 | ||
12 | 6 | ||
13 | 6 | ||
14 | 6 | ||
15 | 6 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
