DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
161/AJ-TELU/II/KUG.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Keuangan | ||
Bagian/Prodi | Perbendaharaan | ||
Urusan | Perpajakan Dan Analisa | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Finance |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Perbendaharaan. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Perpajakan Dan Analisa. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Proses Perpajakan Dan Analisa. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam melakukan proses perpajakan sehingga menciptakan kestabilan keuangan di Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melakukan proses perpajakan dan menganalisa proses perpajakan tersebut. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menganalisis kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. 2. Berwenang memberikan rekomendasi atau tindakan perbaikan jika ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pelaksanaan perpajakan. 3. Berwenang mengelola dan menyimpan seluruh dokumen yang terkait dengan perpajakan. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Pemotongan Pajak Terhadap Transaksi Yang Berpotensi Pajak. | ||
2 . Dosen Dan TPA | 1 . Penerbitan SPT. | ||
3 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Penerbitan Faktur Pajak. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Kantor Pajak | 1 . Pembayaran Dan Pelaporan Pajak. | ||
2 . Dosen LB | 1 . Penerbitan Bukti Potong PPh 21. | ||
3 . Vendor Dan Anak Perusahaan | 1 . Penerbitan Bukti Potong PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat 2. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Terkena denda apabila pembayaran dan pelaporan terlambat dilakukan. 2. Melakukan pembetulan laporan pajak sehingga terjadi kurang atau lebih bayar. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 4 | ||
3 | 4 | ||
4 | 4 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
