DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
430/AJ-TELU/XII/TUKJ-5/2025 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Jakarta | ||
Bagian/Prodi | Sekretaris Pimpinan, Public Relation, Dan Legal | ||
Urusan | Legal | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Legal And Compliance |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Sekretaris Pimpinan, Public Relation, Dan Legal. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Legal. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Perumusan Kebijakan Dan Mekanisme Pengendalian Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Kampus Jakarta. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab melakukan perumusan kebijakan dan mekanisme pengendalian kepatuhan hukum di lingkungan Kampus Jakarta sehingga menjaga standar kualitas akademik dan non akademik. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Merumuskan kebijakan, tata kelola, dan mekanisme pengendalian kepatuhan (compliance control); 2. Memberikan legal advice berupa saran, koreksi, opini legal dan rekomendasi alternatif kepada pimpinan Kampus Jakarta dalam pengambilan keputusan yang berisiko hukum; 3. Melakukan penyiapan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga; dan 4. Melakukan penyelesaian kasus pegawai yang ditangani oleh komite etika dan kedisiplinan pegawai. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses dokumen dan informasi hukum institusi. 2. Berwenang memberikan nasihat dan rekomendasi hukum kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan. 3. Berwenang melakukan analisis legal dan menyiapkan dokumen hukum untuk kerja sama, kontrak atau penyelesaian sengketa. 4. Berwenang meminta data, klarifikasi, atau keterangan dari unit kerja atau individu yang diperlukan dalam proses penanganan masalah hukum |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Pimpinan Universitas | 1 . Memberikan Nasihat Hukum Terkait Kebijakan Dan Keputusan Strategis Universitas. | ||
2 . Direktur SPS Dan Kabag Sekpim | 1 . Memberikan Nasihat Hukum Terkait Kebijakan Dan Keputusan Strategis Universitas. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Pengawasan Dan Dukungan Hukum Terhadap Universitas. | ||
2 . Lembaga Akreditasi Dan Regulator | 1 . Untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Standar Nasional Dan Internasional | ||
3 . Mitra Industri Dan Institusi | 1 . Penyusunan Dan Peninjauan Kontrak Serta Perjanjian Kerja Sama | ||
4 . Lembaga Pemerintah Dan Hukum | 1 . Erkoordinasi Dengan Lembaga Pemerintah Terkait Perizinan, Peraturan, Dan Kebijakan Yang Mempengaruhi Operasional Universitas. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA | |||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
