DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
077/AJ-TELU/III/KMHS.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kemahasiswaan, Pengembangan Karier, Dan Alumni | ||
Bagian/Prodi | Pengembangan Karakter Dan Kesejahteraan Mahasiswa | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education 3. Student Life |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Kemahasiswaan, Pengembangan Karier, Dan Alumni. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Pengembangan Karakter Dan Konseling. 2. Kepala Urusan Kesejahteraan Mahasiswa. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Program Terkait Pengembangan Karakter Dan Kesejahteraan Mahasiswa. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam mengelola program kesejahteraan mahasiswa sehingga universitas hadir memberikan kesejahteraan bagi mahasiswa. 2. Bertanggung jawab dalam mengelola program pengembangan karakter dan konseling sehingga dapat membantu mahasiswa mengembnagkan dirinya secara optimal. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengelola rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja; 2. Mengelola program pengembangan karakter dan kemitrausahaan; 3. Mengelola program bimbingan dan konseling; 4. Mengelola kegiatan asrama; 5. Mengelola program beasiswa; 6. Mengelola program kesejahteraan mahasiswa; 7. Melakukan koordinasi dengan pihak internal (Kepala Urusan Kemahasiswaan Fakultas dan UKM) dan eksternal (DIKTI, Ikatan Alumni, Instansi pemerintah dan swasta, dan instansi lain yang terkait); 8. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Kemahasiswaan, Pengembangan Karier, dan Alumni. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang merancang, menetapkan, dan memberi arahan terhadap pelaksanaan program kerja di bidang pengembangan karakter dan kesejahteraan mahasiswa. 2. Berwenang mengambil keputusan terkait pelaksanaan dan perubahan sesuai kebijakan universitas. 3. Berwenang mewakili unit dalam koordinasi internal dan eksternal. 4. Berwenang mengevaluasi dan memberikan penilaian kinerja terhadap staf di bawah koordinasinya. 5. Berwenang menetapkan syarat dan kriteria dalam seleksi penerimaan beasiswa serta program kesejahteraan mahasiswa. 6. Berwenang menyampaikan laporna berkala kepada Direktur Kemahasiswaan, Pengembangan Karier, dan Alumni. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Fakultas Dan Program Studi | 1 . Semua Kegiatan Yang Dilaksanakan Oleh Bagian Pengembangan Karakter Dan Kesejahteraan Mahasiswa. | ||
2 . Direktorat Aset Dan Sustainability | 1 . Peminjaman Ruangan Dan Fasilitas Kampus. | ||
3 . Direktorat Keuangan | 1 . Penyediaan Anggaran Kegiatan Di Bagian Pengembangan Karakter Dan Kesejahteraan Mahasiswa. | ||
4 . Bagian Admisi | 1 . Penyiapan Data Penerimaan Mahasiswa Baru Dan Penerima Beasiswa. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Ristek Dikti | 1 . Program Dan Pelaksanaan Program Kompetisi Kreativitas Mahasiswa. | ||
2 . Instansi Pemerintah | 1 . Terkait Pembinaan Karakter Kebangsaan Dan Program Bantuan. | ||
3 . Lembaga Pemberi Beasiswa | 1 . Melakukan Kerja Sama, Verifikasi Data, Dan Pendampingan Mahasiswa Dalam Proses Seleksi Beasiswa. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Persaingan antar perguruan tinggi sejenis yang menjadi tantangan saat ini. 2. Rasio jumlah mahasiswa dengan fasilitas kegiatan kemahasiswaan yang belum sebanding sehingga berdampak pada efektifitas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 4 | ||
3 | 4 | ||
4 | 4 | ||
5 | 4 | ||
6 | 4 | ||
7 | 4 | ||
8 | 4 | ||
9 | 4 | ||
10 | 5 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
