DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 701/AJ-TELU/XIV/TUP-5/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Kemahasiswaan | ||
| Urusan | Kesejahteraan Mahasiswa | ||
| Jabatan | Kepala Urusan | ||
| Kelompok Bidang | 1. Student Life |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Kemahasiswaan. |
||
| Bawahan Langsung |
1. Staf Kesejahteraan Mahasiswa. |
||
| IKHTISAR JABATAN | Melaksanakan Program Terkait Kesejahteraan Mahasiswa Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam melaksanakan program kesejahteraan mahasiswa sehingga menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan aman serta membantu mahasiswa mengatasi hambatan ekonomi. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Melakukan pengembangan program-program kesejahteraan mahasiswa di Kampus Purwokerto; 2. Melaksanakan pendataan, verifikasi, serta pengelolaan administrasi terkait beasiswa dan layanan kesehatan mahasiswa; 3. Memberikan layanan konsultasi kepada mahasiswa terkait hambatan yang dihadapi dalam permasalahan kesejahteraan; 4. Memberikan arahan, supervisi, dan evaluasi terhadap kinerja Staf Kesejahteraan Mahasiswa; dan 5. Menyampaikan laporan terkait kesejahteraan mahasiswa kepada Kepala Bagian Kemahasiswaan Kampus Purwokerto. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang menentukan bentuk program dan menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan mahasiswa serta kebijakan kampus. 2. Berwenang memeriksa, menilai kelayakan, dan mensetujui dokumen yang berkaitan dengan beasiswa dan bantuan kesejahteraan mahasiswa lainnya. 3. Berwenang menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada pihak internal atau eksternal kampus terkait hamabatan kesejahteraan mahasiswa. 4. Berwenang menilai hasil kerja staf, memberikan umpan balik, serta menetapkan rekomendasi pengembangan kompetensi guna meningkatkan kinerja Staf Kesejahteraan Mahasiswa. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Kepala Bagian Kemahasiswaan Kampus Purwokerto | 1 . Menerima Arahan, Kebijakan, Dan Pedoman Terkait Program Kesejahteraan Mahasiswa. 2 . Menyampaikan Laporan Rutin Dan Insidentil Mengenai Pelaksanaan Program Kesejahteraan. | ||
| 2 . Staf Kesejahteraan Mahasiswa | 1 . Memberikan Arahan, Pembinaan, Supervisi, Dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Tugas Staf. | ||
| 3 . Program Studi | 1 . Berkoordinasi Mengenai Mahasiswa Yang Membutuhkan Dukungan Kesejahteraan. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Lembaga Pemberi Beasiswa | 1 . Pemberi Dana Beasiswa. | ||
| 2 . Mitra Layanan Kesehatan & Asuransi | 1 . Penyedia Layanan Kesehatan Dan Jasa Asuransi Bagi Mahasiswa. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Data mahasiswa yang tidak lengkap sehingga menghambat proses. 2. Keterbatasan anggaran sehingga program kesejahteraan mahasiswa menjadi kurang optimal. 3. Memastikan staf melaksanakan prosedur dan standar layanan secara konsisten. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||