DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
| IDENTIFIKASI | |||
|---|---|---|---|
| Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
| 719/AJ-TELU/XIV/TUP-6/2025 | 0 | ||
| Direktorat/Fakultas | Kampus Purwokerto | ||
| Bagian/Prodi | Sentra Inovasi | ||
| Urusan | Tata Kelola Kekayaan Intelektual | ||
| Jabatan | Staf | ||
| Kelompok Bidang | 1. Research Administration |
||
| Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Tata Kelola Kekayaan Intelektual. |
||
| Bawahan Langsung | |||
| IKHTISAR JABATAN | Membantu Dan Mendukung Pengelolaan Kekayaan Intelektual Di Kampus Purwokerto. | ||
| TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam membantu dan mendukung pengelolaan Kekayaan Intelektual sehingga melindungi hasil karya dan inovasi civitas akademika Kampus Purwokerto. |
||
| URAIAN TUGAS |
1. Membantu pelaksanaan pengelolaan administrasi pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual; 2. Memberikan pendampingan administratif kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam pengajuan dan pengelolaan HKI; 3. Membantu pendataan dan pengarsipan dokumen kekayaan intelektual; dan 4. Membantu koordinasi dengan unit terkait dalam rangka pemanfaatan, lisensi, dan hilirisasi kekayaan intelektual. |
||
| WEWENANG |
1. Berwenang menerima, memeriksa, dan memastikan kelengkapan administrasi dokumen pendaftaran kekayaan intelektual sebelum diproses lebih lanjut. 2. Berwenang memberikan penjelasan mengenai persyaratan, alur, dan kelengkapan administrasi pengajuan serta pengelolaan HKI. 3. Berwenang menyiapkan dan menyajikan data serta arsip dokumen kekayaan intelektual sebagai bahan penyusunan laporan, monitoring, dan evaluasi. |
||
| HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
| 1 . Kepala Urusan Tata Kelola Kekayaan Intelektual Kampus Purwokerto | 1 . Menyampaikan Laporan Berkala Mengenai Status Pendaftaran, Perlindungan, Dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual. | ||
| 2 . Dosen Dan Mahasiswa | 1 . Berkoordinasi Terkait Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Kekayaan Intelektual. | ||
| EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
| 1 . Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | 1 . Mengurus Pendaftaran KI Dan Memantau Perkembangan Status Permohonan. | ||
| 2 . Industri | 1 . Mengembangkan Kerja Sama Terkait Lisensi KI, Pemanfaatan Teknologi, Dan Hilirisasi Produk Inovatif Kampus. | ||
| MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Kurangnya pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual. 2. Tidak semua karya atau penelitian terdokumentasi dengan baik, sehingga sulit mengidentifikasi potensi KI. 3. Proses administrasi DJKI yang kompleks dan membutuhkan ketelitian serta kelengkapan dokumen tinggi. |
||
| INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
| NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
| SPESIFIKASI JABATAN | |||
| STRUKTUR ORGANISASI | |||