DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
245/AJ-TELU/XII/TUKJ-4/2025 0
Direktorat/Fakultas Kampus Jakarta
Bagian/Prodi Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi
Urusan
Jabatan Kepala Bagian
Kelompok Bidang 1. General Affairs
2. Business Planning And Operations
Atasan Langsung 1. Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi, dan Penjaminan Mutu Kampus Jakarta.
Bawahan Langsung 1. Kepala Urusan Satuan Penjaminan Mutu.
2. Kepala Urusan Audit Internal.
3. Kepala Urusan Perencanaan Dan Performansi.
IKHTISAR JABATAN Mengkoordinasikan Pelaksanaan Serta Evaluasi Program Kerja Yang Mencakup Penjaminan Mutu, Audit Internal, Dan Perencanaan Performansi.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja di bidang penjaminan mutu, audit internal, dan perencanaan performansi agar selaras dengan kebijakan institusi.
2. Bertanggung jawab dalam penerapan standar mutu seluruh unit kerja guna mendukung mendukung pencapaian kinerja institusi yang efektif dan efisien.
3. Bertanggung jawab dalam menyusun dan menyajikan hasil audit, penilaian, dan evaluasi sebagai referensi untuk manajemen dalam pengambilan keputusan.
4. Bertanggung jawab dalam mengorganisasi dan melaksanakan audit internal agar dapat menilai kepatuhan dan efektivitas sistem yang berjalan.
5. Bertanggung jawab dalam pengukuran dan evaluasi performansi pegawai di kampus Jakarta sehingga mendukung pengembangan dan kinerja SDM.
URAIAN TUGAS
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi program kerja di bagian satuan penjaminan mutu, audit internal serta perencanaan performansi;
2. Mengelola proses penerapan standar mutu pada institusi;
3. Menyediakan laporan hasil audit, review, penilaian dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan manajemen dalam pengambilan keputusan;
4. Mengkoordinir dan melaksanakan audit;
5. Mengelola, mengukur, dan mengevaluasi pencapaian peformansi atau kinerja pegawai di Kampus Jakarta.
WEWENANG
1. Berwenang menetapkan dan mengarahkan pelaksanaan program kerja di bidang penjaminan mutu, audit internal, dan perencanaan performansi.
2. Berwenang mengakses data dan informasi dari seluruh unit kerja untuk keperluan audit.
3. Berwenang meminta pertanggungjawaban dari unit kerja terkait pelaksanaan standar mutu.
4. Berwenang merekomendasikan perbaikan atau tindakan korektif berdasarkan hasil audit, evaluasi mutu, dan analisis performansi.
5. Berwenang melaporkan dan menyampaikan hasil audit kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan strategis.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Direktur SPS
1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu.
2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu
3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu
2 . Direktur Kampus Jakarta
1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu.
2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu
3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Auditor
1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal.
2 . Asesor
1 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional.
3 . Reviewer
1 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
14
25
35
45
55
STRUKTUR ORGANISASI