DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
245/AJ-TELU/XII/TUKJ-4/2025 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Jakarta | ||
Bagian/Prodi | Satuan Penjaminan Mutu, Audit Internal, Perencanaan Dan Performansi | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. General Affairs 2. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Koordinator Kesekretariatan, Komunikasi, dan Penjaminan Mutu Kampus Jakarta. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Satuan Penjaminan Mutu. 2. Kepala Urusan Audit Internal. 3. Kepala Urusan Perencanaan Dan Performansi. |
||
Ikhtisar Jabatan | Mengkoordinasikan Pelaksanaan Serta Evaluasi Program Kerja Yang Mencakup Penjaminan Mutu, Audit Internal, Dan Perencanaan Performansi. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja di bidang penjaminan mutu, audit internal, dan perencanaan performansi agar selaras dengan kebijakan institusi. 2. Bertanggung jawab dalam penerapan standar mutu seluruh unit kerja guna mendukung mendukung pencapaian kinerja institusi yang efektif dan efisien. 3. Bertanggung jawab dalam menyusun dan menyajikan hasil audit, penilaian, dan evaluasi sebagai referensi untuk manajemen dalam pengambilan keputusan. 4. Bertanggung jawab dalam mengorganisasi dan melaksanakan audit internal agar dapat menilai kepatuhan dan efektivitas sistem yang berjalan. 5. Bertanggung jawab dalam pengukuran dan evaluasi performansi pegawai di kampus Jakarta sehingga mendukung pengembangan dan kinerja SDM. |
||
Uraian Tugas |
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi program kerja di bagian satuan penjaminan mutu, audit internal serta perencanaan performansi; 2. Mengelola proses penerapan standar mutu pada institusi; 3. Menyediakan laporan hasil audit, review, penilaian dan evaluasi sebagai dasar pertimbangan manajemen dalam pengambilan keputusan; 4. Mengkoordinir dan melaksanakan audit; 5. Mengelola, mengukur, dan mengevaluasi pencapaian peformansi atau kinerja pegawai di Kampus Jakarta. |
||
Wewenang |
1. Berwenang menetapkan dan mengarahkan pelaksanaan program kerja di bidang penjaminan mutu, audit internal, dan perencanaan performansi. 2. Berwenang mengakses data dan informasi dari seluruh unit kerja untuk keperluan audit. 3. Berwenang meminta pertanggungjawaban dari unit kerja terkait pelaksanaan standar mutu. 4. Berwenang merekomendasikan perbaikan atau tindakan korektif berdasarkan hasil audit, evaluasi mutu, dan analisis performansi. 5. Berwenang melaporkan dan menyampaikan hasil audit kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan strategis. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Direktur SPS | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu 4 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 5 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu 6 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu | ||
2 . Direktur Kampus Jakarta | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu 4 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 5 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu 6 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . Auditor | 1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal. 2 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional. 3 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional. | ||
2 . Asesor | 1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal. 2 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional. 3 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional. | ||
3 . Reviewer | 1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal. 2 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional. 3 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional. | ||
Masalah dan Tantangan Kerja | |||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | Quality Management Plan & Development | 4 | Mampu merencanakan quality management plan & development di lingkungan institusi. |
2 | Quality Management Methodology | 5 | Mampu mengidentifikasi quality management methodology termasuk menetapkan sistem dan mekanisme yang memungkinkan terjaganya komitmen mutu dengan strategi bisnis. |
3 | Internal Audit Quality Assurance | 5 | Mampu memberikan saran/ alternatif solusi dengan defisiensi pelaksa naan dan pelaporan audit terhadap berbagai konsep dan standar Audit, Advanced Audit, Risk Based Audit dan IPPF menjembatan pencapaian sasaran perusahaan. |
4 | Internal Audit | 5 | Mampu menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan hasil internal audit pendidikan melalui perencanaan audit, pelaksanaan audit, pelaporan, dan evaluasi serta monitoring tindak lanjut audit dengan menggunakan konsep, prinsip, dan standar audit bidang pendidikan yang berlaku. |
5 | Performance Management | 5 | Mampu mengevaluasi dan mengembangkan sistem Performance Ma- nagement, yaitu pengelolaan dan peningkatan proses penilaian kinerja karyawan secara keseluruhan untuk membangun organisasi berkinerja tinggi, dan memberikan bimbingan kepada supervisor pada pengelolaan konsekuensi yang terkait dengan kinerja karyawan. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
