DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
331/AJ-TELU/II/SDM.5-6/2023 0
Direktorat/Fakultas Sumber Daya Manusia
Bagian/Prodi Pelayanan SDM
Urusan Kompensasi Dan Benefit
Jabatan Staf
Kelompok Bidang 1. Human Resource
Atasan Langsung 1. Kepala Urusan Kompensasi Dan Benefit.
Bawahan Langsung
IKHTISAR JABATAN Membantu Dan Mendukung Proses Kegiatan Kompensasi Dan Benefit Pegawai.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam membantu dan memproses perhitungan kegiatan kompensasi pegawai dan juga memberikan masukan terkait kompensasi pegawai sehingga hak-hak pegawai dapat terpenuhi.
URAIAN TUGAS
1. Membantu perhitungan kompensasi dan benefit pegawai (penggajian, fasilitas jabatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas kesejahteraan pegawai lainnya); dan
2. Mendukung proses pelayanan SDM (SPPD, bantuan sosial pegawai, dan layanan SDM lainnya).
WEWENANG
1. Berwenang mengakses data pegawai yang diperlukan untuk perhitungan penggajian, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, fasilitas kesehatan, serta benefit kesejahteraan lainnya.
2. Berwenang membantu melakukan perhitungan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
3. Berwenang melaksanakan pengelolaan layanan administrasi SDM seperti SPPD, bantuan sosial, dan layanan lainnya.
4. Berwenang membuat laporan terkait kompensasi dan benefit serta menyampaikannya kepada atasan langsung.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Direktorat Keuangan
1 . Klarifikasi SPPD.
2 . Direktorat Dan Fakultas
1 . Terkait Cuti Pegawai.
3 . Urusan Data Dan Performansi
1 . Nilai NKI/Tel-U Point TPA, Tel-U Point Dosen.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Yayasan Pendidikan Telkom
1 . Remunerasi, Fasilitas Pegawai Dan Beasiswa Anak Pegawai Dan Pegawai.
2 . BPJS Melalui YPT
1 . Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan.
3 . Telkomedika Melalui YPT
1 . Pendaftaran Fasilitas Kesehatan.
4 . Koperasi Meliputi KOSUMBA, GITA, KOCITEL
1 . Fasilitas Iuran Keanggotaan Dan Pinjaman Pegawai.
5 . Bank BNI Dan Bank Mandiri
1 . Pendaftaran Dana Pensiun (DPLK).
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Ketepatan waktu hasil penilaian dari masing-masing unit.
2. Koordinasi dengan pihak eksternal seperti remunerasi dan fasilitas pegawai.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
13
23
33
STRUKTUR ORGANISASI