DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
353/AJ-TELU/IV/SPIO.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kerja Sama Strategis Dan Kantor Urusan Internasional | ||
Bagian/Prodi | Kerja Sama Strategis (Strategic Partnership) | ||
Urusan | Kerja Sama Akademik (Academic Partnership) | ||
Jabatan | Staf | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Kerja Sama Akademik (Academic Partnership). |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Mendukung Program Kerja Sama Dalam Bidang Tridharma Pendidikan Tinggi Serta Melaksanakan Inisiasi Kerja Sama Tridharma Pendidikan Nasional Dan Internasional. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam mendukung kerja sama terkait tridharma pendidikan tinggi sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mendukung program kerjasama dalam bidang tridharma pendidikan tinggi; 2. Melaksanakan inisiasi kerja sama tridharma pendidikan tingkat nasional serta internasional (bekerja sama dengan unit pelaksana); 3. Menyiapkan program engagement hubungan kerja sama tridharma pendidikan tinggi dengan mitra nasional atau internasional (bekerja sama dengan unit pelaksana); 4. Membantu penyusunan dokumen MoU dan MoA untuk kerja sama tridharma pendidikan tinggi; dan 5. Membuat program promosi kerja sama tridharma pendidikan tinggi dengan nasional atau internasional. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengakses data dan informasi terkait program tridharma baik di tingkat nasional maupun internasional. 2. Berwenang menginisiasi komunikasi dan negosiasi awal dengan calon mitra kerja sama dalam rangka menjajaki peluang kolaborasi tridharma. 3. Berwenang dan mengusulkan draft dokumen kerja sama (MoU/MoA) dengan mitra kerja sama akademik. 4. Berwenang memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama yang sudah berjalan. 5. Berwenang mengusulkan program atau kebijakan strategis untuk pengembangan kerja sama tridharma. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Program Studi | 1 . Rencana Kerja Sama, Penerima Tamu Dan Monitoring Masa Berlaku Dokumen Kerja Sama. | ||
2 . Direktorat Pusat Teknologi Informasi | 1 . Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi Kerja Sama Akademik. | ||
3 . Bagian Legal | 1 . Review Dokumen Kerja Sama Akademik (MoU Dan MoA). | ||
4 . Direktorat Kemahasiswaan, Pengembangan Karier, Dan Alumni | 1 . Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa. | ||
5 . ICAO | 1 . Koordinasi Mahasiswa Asing Di Kelas Internasional Terutama Yang Hadir Dengan Beasiswa Internasional. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Ristek Dikti | 1 . Laporan Kerja Sama Pendidikan Tinggi. | ||
2 . KBRI | 1 . Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Baru, Terutama Untuk Program-program Pemerintah Yang Dilaksanakan Di Universitas Telkom. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Perbedaan kebijakan, standar, dan regulasi antara perguruan tinggi nasional dan internasional. 2. Tantangan dalam membangun sinergi yang efektif dan efisien. 3. Mengelola komunikasi dan negosiasi agar tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 3 | ||
3 | 2 | ||
4 | 2 | ||
5 | 3 | ||
6 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
