DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
112/AJ-TELU/0/SPS.4/2023 0
Direktorat/Fakultas Sekretariat Dan Perencanaan Strategis
Bagian/Prodi Satuan Penjaminan Mutu
Urusan Layanan Dan Pengendalian Dokumen Mutu
Jabatan Kepala Urusan
Kelompok Bidang 1. Business Planning And Operations
Atasan Langsung 1. Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu.
Bawahan Langsung 1. Staf Layanan Dan Pengendalian Dokumen Mutu.
IKHTISAR JABATAN Melakukan Proses Pengendalian Dokumen Mutu Institusi.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses pengendalian dokumen mutu institusi sehingga dapat menjaga kerahasiaan dokumen di lingkungan Universitas Telkom.
URAIAN TUGAS
1. Melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja di unit Satuan Penjaminan Mutu;
2. Melakukan proses pengendalian dokumen mutu institusi;
3. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu.
WEWENANG
1. Berwenang dalam pengendalian dan pengelolaan dokumen mutu institusi.
2. Berwenang untuk menetapkan prosedur pengelolaan dokumen mutu institusi.
3. Berwenang menyampaikan laporan kegiatan dan performansi kepada Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu
1 . Menyampaikan Laporan Kegiatan Dan Performnasi Secara Berkala Serta Menerima Arahan Dan Kebijakan Terkait Pengelolaan Dokumen Mutu.
2 . Fakultas
1 . Berkoordinasi Dalam Implementasi Dan Penegndalian Dokumen Mutu Di Tingkat Fakultas.
3 . Rektor Dan Wakil Rektor
1 . Mendukung Penyusunan Kebijakan Mutu Berbasis Data Dan Standar Yang Berlaku.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Lembaga Akreditasi
1 . Menyediakan Dan Menyesuaikan Dokumen Mutu Sesuai Standar Akreditasi Atau Sertifikasi Yang Berlaku.
2 . Lembaga Sertifikasi
1 . Berkoordinasi Dalam Proses Sertifikasi Dan Surveillance Audit.
2 . Menyediakan Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pembuktian Pemenuhan Standar ISO Atau Sejenisnya.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Cakupan organisasi yang luas sehingga sulit dalam melakukan koordinasi.
2. aturan serta regulasi pemerintah yang berubah-ubah.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
13
23
STRUKTUR ORGANISASI