DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
051/AJ-TELU/0/SPS.3/2023 0
Direktorat/Fakultas Sekretariat Dan Perencanaan Strategis
Bagian/Prodi Satuan Penjaminan Mutu
Urusan
Jabatan Kepala Bagian
Kelompok Bidang 1. Business Planning And Operations
Atasan Langsung 1. Direktur Sekretariat Dan Perencanaan Strategis.
Bawahan Langsung 1. Kepala Urusan Layanan Dan Pengendalian Dokumen Mutu.
2. Kepala Urusan Pengembangan Sistem Mutu.
3. Kepala Urusan Akreditasi Bidang Stem.
4. Kepala Urusan Akreditasi Bidang Non Stem.
5. Kepala Urusan Survei Dan Analisis Data.
IKHTISAR JABATAN Mengelola Dan Mengoordinasikan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, Dan Evaluasi Program Kerja Di Unit Satuan Penjaminan Mutu.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses pengendalian dokumen mutu institusi sehingga dapat menjaga kerahasiaan dokumen di lingkungan Universitas Telkom.
2. Bertanggung jawab pelaksanaan proses penerapan standar mutu, akreditasi dan sertifikasi institusi sehingga dapat mendukung pengukuran ketercapaian mutu di Universitas Telkom.
3. Bertanggung jawab dalam menyiapkan dokumen pendukung analisa dan evaluasi sehingga daapt mendukung pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di Universitas Telkom.
URAIAN TUGAS
1. Mengoordinasikan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja di unit Satuan Penjaminan Mutu;
2. Mengelola proses penerapan standar mutu pada institusi;
3. Mengelola proses akreditasi dan sertifikasi untuk institusi baik nasional maupun internasional;
4. Mengelola proses pengendalian dokumen mutu institusi;
5. Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem dan pelaksanaan kegiatan mutu akademik dan pendukung akademik;
6. Mengelola proses monitoring penyelesaian ketidaksesuaian kerangka penjaminan mutu institusi;
7. Mengelola proses monitoring atas tindak lanjut pengembangan mutu institusi;
8. Melakukan dan menganalisa survey kepuasan mahasiswa dan pegawai maupun survey lain yang diperlukan untuk perencanaan kebijakan strategis;
9. Mengelola, mengevaluasi, dan menganalisa kepuasan customer terhadap layanan unit, berkoordinasi dengan unit pemilik proses;
10. Melakukan dan mengelola keluhan dan saran dari mahasiswa, pegawai, dan unit; dan
11. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Rektor dan Quality Management Representative (QMR) melalui Direktur Sekretariat dan Perencanaan Strategis.
WEWENANG
1. Berwenang dalam mengkoordinasikan dan mengelola seluruh proses program kerja di unit satuan penjaminan mutu.
2. Berwenang menetapkan pedoman atau prosedur terkait standar mutu dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu tersebut.
3. Berwenang dalam mengelola akreditasi dan sertifikasi.
4. Berwenang dalam mengelola dan mengontrol dokumen institusi termasuk penyimpanan, distribusi, dan pemeliharaan dokumen.
5. Berwenang untuk menganalisis, mengevaluasi dan mengembangkan sistem mutu akademik dan non akademik.
6. Berwenang dalam melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah perbaikan untuk menangani ketidaksesuaian dalam sistem mutu yang diterapkan.
7. Berwenang dalam memastikan bahawa langkah-langkah pengembangan mutu yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan efektif.
8. Berwenang dalam menetukan survei, menyusun pertanyaan, serta menganalisis hasil survei kepuasan mahasiswa, pegawai dan stakeholder.
9. Berwenang dalam mengelola, mengevaluasi, dan menganalisis tingkat kepuasan customer terhadap layanan yang diberikan.
10. Berwenang dalam menetapkan prosedur untuk penanganan keluhan dan saran dari mahasiswa, pegawai, dan unit.
11. Berwenang untuk menyusun laporan dan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Sekretariat dan Perencanaan Strategis.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Rektor
1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu.
2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu.
3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
2 . Direktur SPS
1 . Menyetujui Prosedur Dan Instruksi Kerja.
3 . Direktorat Pusat Teknologi Informasi
1 . Koordinasi Dan Pengembangan Sistem/Aplikasi.
4 . Direktorat Pasca Sarjana Dan Advanced Learning
1 . Koordinasi Pelaksanaan Pembukaan Prodi Baru Dan Prodi PJJ.
5 . Bagian P3I
1 . Pelaporan Capaian Kinerja (LAPTRI).
6 . Direktorat, Fakultas, Prodi, Dan Bagian
1 . Penyusunan RKM-RKA.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Asesor
1 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional.
2 . Auditor
1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal.
3 . Reviewer
1 . Visitasi Akreditasi Program Studi, Akreditasi Institusi, Akreditasi Internasional.
4 . Tim Evaluator
1 . Pelaksanaan Pembukaan Prodi Baru, Pembukaan Prodi PJJ.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Cakupan organisasi yang luas sehingga sulit dalam melakukan koordinasi.
2. Penyusunan borang mendekati waktu terakhir submit.
3. Aturan serta regulasi pemerintah yang berubah-rubah.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
15
25
35
45
54
64
STRUKTUR ORGANISASI