DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
054/AJ-TELU/0/SPS.3/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sekretariat Dan Perencanaan Strategis | ||
Bagian/Prodi | Satuan Audit Internal | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Sekretariat Dan Perencanaan Strategis. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Audit Dan Feedback. 2. Kepala Urusan Monitoring Dan Pelaporan. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Proses Audit, Monitoring Aset Dan Keuangan Institusi, Serta Berkoordinasi Dengan Fakultas Dan Unit Lain Untuk Pengembangan Dana Perencanaan Sistem Audit Universitas. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses audit sehingga dapat mendukung pengembangan Universitas Telkom. 2. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses monitoring penjaminan, pengembangan, dan pengendalian mutu, keuangan, serta aset institusi sehingga dapat mendkung pengembangan Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Menyediakan laporan hasil audit, review, penilaian, dan atau evaluasi atas aktivitas unit dan memberikan rekomendasi relevan sebagai dasar pertimbangan manajemen dalam pengambilan keputusan; 2. Melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan keandalan pengendalian internal untuk memberikan jaminan bahwa aturan, undang-undang, dan kebijakan Universitas Telkom telah dipatuhi dan diimplementasikan; 3. Menyusun program audit operasional atau internal consulting tahunan bagi Unit atau Direktorat di bawah Universitas; 4. Melakukan Audit Investigasi khususnya yang terkait dengan pelanggaran prosedur atau fraud yang menimbulkan kerugian Universitas; 5. Mengkoordinir dan melaksanakan audit (internal consulting); 6. Menyusun laporan hasil audit (internal consulting); 7. Melakukan monitoring evaluasi tindak lanjut terhadap hasil audit (internal consulting); 8. Menyusun berita acara hasil monitoring evaluasi tindak lanjut terhadap hasil audit (internal consulting); 9. Mengelola proses audit dan pelaporan atas hasil mutu audit mengenai penyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik; 10. Melaksanakan fungsi advisory kepada Pimpinan Universitas Telkom dalam rangka pelaksanaan program, evaluasi, dan tindak lanjut hasil audit; dan 11. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Sekretariat dan Perencanaan Strategis. |
||
WEWENANG |
1. Berwenag untuk menyusun laporan hasil audit, review, penilaian, dan evaluasi atas aktivitas unit. 2. Berwenang melakukan evaluasi terhadap kecukupan dan keandalan pengendalian internal di seluruh unit dan Direktorat Universitas Telkom. 3. Berwenang berkoordinasi mengenai program penyusunan audit tahunan. 4. Berwenang melakukan audit investigasi, terutama yang terkait dengan pelanggaran prosedur atau fraud yang menimbulkan kerugian bagi universitas. 5. Berwenang dalam monitoing dan evaluasi tindak lanjut hasil audit. 6. Berwenang dalam penyusunan berita acara hasil monitoring. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Adanya perubahan SOTK, perubahan pejabat struktural yang dinamis di Universitas Telkom. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 5 | ||
2 | 4 | ||
3 | 5 | ||
4 | 5 | ||
5 | 5 | ||
6 | 5 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
