Deskripsi Jabatan / Job Description

Cetak / Print
Identifikasi
Kode
0756/AJ-Tel-U/II/SDM.3/2026
Revisi
0
Tanggal Pengesahan
Direktorat / Fakultas
Fakultas Kedokteran
Bagian / Prodi
Urusan
Jabatan
Dekan
Kelompok Bidang
1 Education
2 Student Life
Atasan Langsung
1 Rektor Universitas Telkom.
Bawahan Langsung
1 Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dukungan Penelitian .
2 Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Kemahasiswaan .
3 Kepala Medical Education Unit Medical Education.
4 Kepala Urusan Sekretariat Sekretariat.
5 Ketua Program Studi Profesi Dokter Program Studi Profesi Dokter.
6 Ketua Program Studi Sarjana Kedokteran Program Studi Sarjana Kedokteran.
7 Ketua Kelompok Keahlian .
Ikhtisar Jabatan
Dekan Merupakan Pimpinan Fakultas Yang Bertanggung Jawab Dalam Mengelola, Mengarahkan, Dan Mengembangkan Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Di Tingkat Fakultas Sesuai Visi, Misi, Nilai Inti, Tujuan, Serta Kebijakan Universitas Telkom.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1 Dekan bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan akademik, kemahasiswaan, pengelolaan sumber daya, keuangan, kerja sama, serta pengembangan Fakultas berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan selaras dengan RENSTRA, RKM, RKA, standar mutu, kode etik, serta kebijakan Universitas, termasuk membina dosen, tendik, dan mahasiswa serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Rektor secara berkala.
Uraian Tugas
1 Menyampaikan usulan penetapan kelulusan pendidikan dan lulusan cumlaude, sesuai rekomendasi dari sidang akademik penetapan yudisium kelulusan studi;
2 Menyusun dan/atau menetapkan program penyelenggaraan Tridharma di Fakultas merujuk visi, misi, nilai inti, dan tujuan Universitas;
3 Memimpin dalam penerapan kebijakan, standar, dan norma akademik pada penyelenggaraan Tridharma di Fakultas;
4 Memimpin dan membina dalam penegakkan kode etik dosen, tendik, dan mahasiswa di Fakultas;
5 Menyusun RENSTRA Fakultas untuk diusulkan kepada Rektor;
6 Menyusun dan/atau merubahan RKM dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Fakultas, berdasarkan RENSTRA Universitas Telkom, untuk diusulkan kepada Rektor;
7 Memimpin penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan RENSTRA serta RKM dan RKA Fakultas;
8 Mengusulkan penghargaan Universitas dan gelar Doktor Kehormatan sesuai Statuta, Peraturan Universitas, dan/atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
9 Memimpin pengelolaan kekayaan Universitas di Fakultas dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan Fakultas dan Universitas;
10 Membina dan mengembangkan, serta mengusulkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai di Fakultas kepada Rektor;
11 Membina dan mengembangkan mahasiswa;
12 Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan Fakultas secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi yang berlaku;
13 Memimpin operasionalisasi sistem informasi manajemen yang andal yang mendukung penyelenggaraan Tridharma, Kemahasiswaan, Kealumnian, Akuntansi dan Keuangan, Kepersonaliaan, serta sarana dan prasarana di Fakultas;
14 Dapat bertindak ke luar kelembagaan Universitas untuk dan atas nama Universitas Telkom untuk hal-hal tertentu sesuai Statuta dan kebijakan Universitas dengan izin dan melaporkannya kepada Rektor;
15 Mengusulkan pengangkatan Jabatan Akademik Dosen kepada Rektor berdasarkan pertimbangan Senat Fakultas, untuk diajukan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
16 Membina dan mengembangkan hubungan baik Fakultas dengan alumni, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan masyarakat serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional sesuai Statuta dan Kebijakan Universitas, dengan izin dan melaporkannya kepada Rektor;
17 Mengelola dan mengkoordinasikan hal terkait dengan Medical Education dengan tugas namun tidak terbatas pada merencanakan, merancang, dan mengevaluasi dan mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi serta metoda pembelajaran ilmu kedokteran dasar dan ilmu kedokteran klinik;
18 Memimpin dan memastikan terselenggaranya kerja sama serta koordinasi strategis dengan Rumah Sakit Pendidikan dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan klinis yang berkualitas, termasuk penguatan kapasitas pendidik klinis dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas pendidikan;
19 Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan Fakultas kepada Rektor secara berkala; dan
20 Tugas lainnya yang diberikan oleh Rektor dengan merujuk visi, misi, nilai inti, dan tujuan Universitas.
Wewenang
1 Berwenang dalam menyusun, mengarahkan, dan menetapkan kebijakan strategis fakultas yang mencakup pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
2 Memiliki otoritas dalam memimpin, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan akademik di fakultas, termasuk penyusunan kurikulum, penelitian, serta pengelolaan sumber daya fakultas.
3 Bertanggung jawab dalam menyusun, mengalokasikan, serta mengevaluasi penggunaan anggaran fakultas guna memastikan efisiensi dan efektivitas operasional.
4 erwenang dalam menilai kinerja program studi, dosen, dan tenaga kependidikan, serta melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan administratif fakultas.
5 Memiliki otoritas dalam menjalin kerja sama dengan industri, institusi dalam dan luar negeri, serta mengembangkan program internasionalisasi dalam tridharma perguruan tinggi
Hubungan Kerja
Internal Dalam Hal
1. Wakil Rektor Bidang I, II, III, IV
1 Koordinasi Bidang I, II, III, IV.
2. Direktorat Keuangan
1 Koordinasi Bidang Keuangan.
3. Direktorat SDM
1 Koordinasi Bidang SDM.
Eksternal Dalam Hal
1. L2DIKTI
1 Prodi Baru, Sertifikasi Dan Jabatan Fungsional Dosen.
2. DIKTI
1 Perizinan Pendirian Prodi Baru.
3. Orang Tua Mahasiswa
1 Engagement Dengan Orang Tua Mahasiswa.
4. Vendor
1 Program Sertifikasi.
Masalah dan Tantangan Kerja
1 Memastikan penyelenggaraan Tridharma Fakultas Kedokteran berjalan sesuai visi, misi, nilai inti, tujuan Universitas, serta standar pendidikan kedokteran yang berlaku.
2 Memastikan penyelenggaraan Tridharma Fakultas Kedokteran berjalan sesuai visi, misi, nilai inti, tujuan Universitas, serta standar pendidikan kedokteran yang berlaku.
3 Mengelola kebutuhan sumber daya Fakultas, termasuk dosen, dokter pendidik klinis, tenaga kependidikan, laboratorium, fasilitas pendidikan, sistem informasi, dan keuangan.
4 Mengelola kebutuhan sumber daya Fakultas, termasuk dosen, dokter pendidik klinis, tenaga kependidikan, laboratorium, fasilitas pendidikan, sistem informasi, dan keuangan.
5 Menjaga tata kelola Fakultas agar transparan, akuntabel, terdokumentasi dengan baik, serta mampu mendukung reputasi Fakultas dan Universitas
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
1
Strategy Development
6
Mampu mengevaluasi, menciptakan, dan menyelaraskan konsep Strategy Development.
2
Regulation, Standardization (Accreditation Management)
5
Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem Regulation, Standardization (Accreditation) Management terkait perencanaan lembaga pendidikan yang terkait untuk pemenuhan standar akreditasi yang telah ditetapkan
3
Teaching
6
Mampu merancang, menciptakan, mengembangkan dan menetapkan strategi Teaching, termasuk kegiatan pembelajaran yang aktif dan efektif, terdiri dari kegiatan pendahukuan, inti dan penutup sesuai dengan rancangan pembelajaran yang telah disusun secara lengkap.
4
Syllabus Development
6
Mampu merancang, menciptakan, mengembangkan dan menetapkan strategi pengelolaan Syllabus Development terkait penyusunan dan pengembangan rencana pembelajaran pada satu atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penentuan materi pokok pembelajaran, pemilihan strategi dan pengalaman pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, menentukan alokasi waktu dan sumber/bahan belajar.
5
Budgeting
6
Mampu mengembangkan, menetapkan kebijakan dan strategi rencana kerja anggaran perusahaan yang efektif dan efisien, serta mampu mengintegrasikan dengan sistem terkait lainnya.
6
Performance Management
6
Mampu menciptakan dan menyelaraskan sistem Performance Management, yaitu pengelolaan dan peningkatan proses penilaian kinerja karyawan secara keseluruhan untuk membangun organisasi berkinerja tinggi, dan memberikan bmbingan kepada supervisor pada pengelolaan konsekuensi yang terkait dengan kinerja karyawan.
7
Partnership Initiation
6
Mampu mengevaluasi, menciptakan, dan menyelaraskan konsep Partnership Initiation.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

Klik gambar untuk memperbesar

Struktur Organisasi
100%