DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
047/AJ-TELU/XII/TUKJ-2/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kampus Jakarta | ||
Bagian/Prodi | |||
Urusan | |||
Jabatan | Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Riset dan Kerjasama | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Research Administration 3. Student Life |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Kampus Jakarta. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Bagian Layanan Administrasi Akademik, Alumni, Dan Kemahasiswaan. 2. Kepala Bagian Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Dan Kerjasama. |
||
IKHTISAR JABATAN | Merancang, melakukan, dan memastikan pelaksanaan akademik, kemahasiswaan, riset dan kerja sama di Kampus Jakarta berjalan sesuai dengan rencana strategis universitas. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan akademik, kemahasiswaan, riset dan kerja sama terlaksana dengan baik sehingga meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh baik dari sisi pembelajaran, pengembanagn mahasiswa maupun kontribusi terhadao ilmu pengetahuan dan masyarakat. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Memastikan pelaksanaan, pengembangan program, dan memberikan evaluasi strategi dan kebijakan Universitas Telkom terkait dengan Akademik dan Riset; 2. Memastikan kualitas standar mutu penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi sesuai dengan Kampus Utama, standar nasional (APT dan BANPT) dan internasional; 3. Memastikan pelaksanaan, pengembangan program, dan memberikan evaluasi strategi dan kebijakan Universitas Telkom terkait riset, pengabdian kepada masyarakat, dan transfer teknologi sesuai dengan Rencana Strategis Universitas; 4. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan bagian yang ada di bawahnya; 5. Melakukan evaluasi dan performansi bagian yang ada dibawahnya; dan 6. Melakukan koordinasi dengan Wakil Direktur lainnya dalam menunjang pelaksanaan Bidang Sumber Daya, Admisi dan Kemahasiswaan, serta pihak terkait lainnya baik internal Kampus Cabang Non-UPPS, Kampus Utama, Fakultas terkait, dan Eksternal (Instansi lainnya). |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menyusun, menetapkan, dan mengimplementasikan strategi pengembangan program akademik dan riset sesuai dengan arah kebijakan Universitas Telkom dan Rencana Strategis Institusi. 2. Berwenang mengawasi, mengevaluasi, dan memastikan penerapan standar mutu akademik sesuai dengan acuan Kampus Utama, APT, BAN-PT, dan standar internasional, serta memberi rekomendasi perbaikan berkelanjutan. 3. Berwenang mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan riset, pengabdian masyarakat, serta transfer teknologi, baik yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa, maupun unit kerja terkait. 4. Berwenang merancang, menetapkan, dan memimpin pelaksanaan kegiatan akademik, riset, dan kerja sama yang dijalankan oleh unit/bagian yang berada dalam lingkup koordinasinya. 5. Berwenang melakukan evaluasi performa kerja unit kerja, kelompok keilmuan, dosen, dan staf di bawah tanggung jawabnya, serta menyusun rencana pengembangan atau pembinaan sesuai hasil evaluasi. 6. Berwenang menyusun dan menyampaikan masukan, laporan, serta rekomendasi kebijakan strategis dalam bidang akademik, kemahasiswaan, riset, dan kerja sama kepada Direktur Kampus Jakarta. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Dirketur Akademik Kampus Utama | 1 . Koordinasi Dan Pengarahan Terkait Bidang Tsb | ||
2 . Dirketur Kemahasiswaan Kampus Utama | 1 . Koordinasi Dan Pengarahan Terkait Bidang Tsb | ||
3 . Dirketur SPIO Kampus Utama | 1 . Koordinasi Dan Pengarahan Terkait Bidang Tsb | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Orang Tua Mahasiswa | 1 . Untuk Mendukung Dan Mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Akademik | ||
2 . Eksternal | 1 . Kerja Praktekdan Magang. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA | |||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 6 | ||
2 | 6 | ||
3 | 5 | ||
4 | 6 | ||
5 | 6 | ||
6 | 6 | ||
7 | 6 | ||
8 | 6 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
