DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
609/AJ-TELU/0/SPS.4/2024 0
Direktorat/Fakultas Sekretariat Dan Perencanaan Strategis
Bagian/Prodi Legal
Urusan Settlement
Jabatan Kepala Urusan
Kelompok Bidang 1. Legal And Compliance
Atasan Langsung 1. Kepala Bagian Legal.
Bawahan Langsung 1. Staf Settlement.
IKHTISAR JABATAN Melakukan Dan Mendukung Pemberian Legal Advice Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Di Universitas Telkom
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam melakukan dan mendukung pemberian legal advice dalam penyelesaian masalah hukum di Universitas Telkom sehingga meciptakan rasa adil dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.
URAIAN TUGAS
1. Membantu Kepala Bagian Legal dalam memberikan legal advice terkait penyelesaian hukum di Universitas Telkom;
2. Melakukan penyelesaian kasus pegawai yang ditangani oleh komite Etika dan Kedisiplinan pegawai; dan
3. Melakukan proses Legal and Compliance untuk diterapkan oleh unit kerja di Universitas Telkom.
WEWENANG
1. Berwenang memberikan rekomendasi dan opini hukum internal.
2. Berwenang melakukan analisis hukum terhadap kasus pegawai.
3. Berwenang melakukan monitoring dan pengawasan implementasi compliance.
4. Berwenang menyusun dan menyampaikan laporan hasil penyelesaian kasus, pelaksanaan compliance, dan temuan hukum lainnya kepada Kepala Bagian Legal.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Kepala Bagian Legal
1 . Menerima Arahan, Mendiskusikan Kasus, Menyampaikan Legal Advice, Dan Melaporkan Progres Penyelesaian Hukum.
2 . Direktorat Sumber Daya Manusia
1 . Koordinasi Dalam Proses Penanganan Kasus Pegawai (terutama Terkait Sanksi), Validasi Data Pegawai, Serta Tindak Lanjut Hasil Keputusan Etik Atau Disiplin.
3 . Direktorat Dan Fakultas
1 . Koordinasi Terkait Implementasi Proses Legal Dan Compliance, Termasuk Edukasi Dan Pemantauan Penerapan Kebijakan Hukum Di Masing-masing Direktorat Dan Fakultas.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Konsultan Hukum
1 . Diskusi Atau Konsultasi Terkait Penanganan Kasus Atau Penyusunan Opini Hukum Lanjutan Di Luar Kompetensi Internal.
2 . Lembaga Penegak Hukum
1 . Melakukan Koordinasi Administratif Atau Pendampingan Hukum Terhadap Kasus Pegawai.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Tantangan menangani penyelesaian dengan objektif, adil, dan sesuai regulasi.
2. Tantangan mengedukasi unit kerja dan pegawai mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan, serta mendorong budaya sadar hukum.
3. Menjaga netralitas, profesionalisme, dan ketegasan dalam bertindak meskipun dalam situasi yang sensitif.
4. Membangun mekanisme kerja yang efisien, jelas, dan saling mengahrgai peran agar penyelesaian kasus tidak berlarut-larut.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
STRUKTUR ORGANISASI