Identifikasi
Direktorat / Fakultas
Fakultas Kedokteran
Bagian / Prodi
Medical Education
Urusan
Jabatan
Kepala Medical Education Unit
Kelompok Bidang
1
Education
2
Academic Administration
Atasan Langsung
1
Dekan Fakultas Kedokteran.
Bawahan Langsung
Ikhtisar Jabatan
Kepala Medical Education Unit Bertugas Mengelola, Mengembangkan, Dan Mengevaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, Khususnya Terkait Kurikulum, Sistem Pembelajaran, Asesmen, Monitoring Dan Evaluasi Proses Pendidikan, Serta Pengembangan Kapasitas Dosen Dan Tenaga Pendidik Sesuai Standar Kompetensi Dan Regulasi Yang Berlaku
Tujuan dan Tanggung Jawab
1
Kepala Medical Education Unit bertanggung jawab memastikan kurikulum pendidikan kedokteran berjalan sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), sistem pembelajaran terlaksana secara efektif, inovatif, dan berorientasi pada mahasiswa, serta asesmen seperti CBT, OSCE, dan evaluasi akademik lainnya tersusun secara terstandar. Selain itu, jabatan ini juga bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi mutu pembelajaran, mengembangkan kompetensi dosen dan tenaga pendidik, mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan kedokteran dengan program studi dan rumah sakit pendidikan, serta memberikan rekomendasi strategis berbasis data kepada pimpinan.
Uraian Tugas
1
Mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum pendidikan kedokteran secara berkelanjutan sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) dan regulasi yang berlaku;
2
Mengelola dan mengembangkan sistem pembelajaran yang efektif, inovatif, dan berorientasi pada student-centered learning;
3
Menyusun dan mengendalikan sistem asesmen pendidikan, termasuk CBT, OSCE, dan evaluasi akademik lainnya secara terstandar;
4
Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) proses pendidikan guna menjamin mutu dan peningkatan kualitas pembelajaran;
5
Mengembangkan kompetensi dosen dan tenaga pendidik melalui pelatihan, workshop, dan program peningkatan kapasitas akademik;
6
Mengembangkan kompetensi dosen dan tenaga pendidik melalui pelatihan, workshop, dan program peningkatan kapasitas akademik;
7
Memberikan rekomendasi strategis kepada pimpinan terkait kebijakan, inovasi, dan pengembangan pendidikan kedokteran berbasis data dan evaluasi.
Wewenang
1
Berwenang mengoordinasikan pengembangan, evaluasi, dan penyempurnaan kurikulum pendidikan kedokteran sesuai SKDI, standar mutu, dan regulasi yang berlaku.
2
Berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait kebijakan, inovasi, dan pengembangan sistem pendidikan kedokteran berbasis hasil monitoring dan evaluasi.
3
Berwenang mengoordinasikan pelaksanaan sistem pembelajaran dan asesmen pendidikan, termasuk CBT, OSCE, serta evaluasi akademik lainnya agar berjalan terstandar.
4
Berwenang mengusulkan dan mengoordinasikan program peningkatan kapasitas dosen dan tenaga pendidik melalui pelatihan, workshop, serta kegiatan pengembangan kompetensi akademik.
Hubungan Kerja
| Internal | Dalam Hal |
|---|---|
| 1. Dekan Fakultas Kedokteran |
1
Koordinasi Kebijakan, Evaluasi, Dan Pengembangan Pendidikan Kedokteran Di Fakultas.
|
| 2. Wakil Dekan Bidang Akademik Dan Dukungan Penelitian |
1
Koordinasi Pelaksanaan Kurikulum, Pembelajaran, Asesmen, Monitoring, Dan Evaluasi Akademik.
|
| 3. Ketua Program Studi Sarjana Kedokteran |
1
Koordinasi Pengembangan Kurikulum, Metode Pembelajaran, Asesmen, Dan Evaluasi Proses Pendidikan Sarjana Kedokteran.
|
| 4. Ketua Program Studi Profesi Dokter |
1
Koordinasi Pembelajaran Klinik, Kepaniteraan Klinik, Asesmen Klinik, Dan Capaian Kompetensi Mahasiswa.
|
| 5. Kepala Urusan Akademik |
1
Koordinasi Data Akademik, Jadwal Pembelajaran, Dokumen Evaluasi, Dan Administrasi Pendukung Pendidikan.
|
| 6. Kepala Urusan Laboratorium Skills Dan Laboratorium Biomedik |
1
Koordinasi Pelaksanaan Praktikum, Keterampilan Klinis, Asesmen, Serta Kesiapan Fasilitas Pembelajaran.
|
| Eksternal | Dalam Hal |
| 1. Rumah Sakit Pendidikan |
1
Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Klinik, Penggunaan Fasilitas Pendidikan, Dan Pembinaan Pendidik Klinis.
|
| 2. Dokter Pendidik Klinis |
1
Koordinasi Pembelajaran Klinik, Supervisi Mahasiswa, Asesmen Klinik, Dan Evaluasi Kompetensi.
|
| 3. Wahana Pendidikan Klinik |
1
Koordinasi Pelaksanaan Praktik Klinik, Rotasi Mahasiswa, Dan Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan.
|
Masalah dan Tantangan Kerja
1
antangan utama Kepala Medical Education Unit adalah memastikan pendidikan kedokteran berjalan sesuai standar nasional, regulasi profesi, dan kebutuhan pembelajaran klinis yang terus berkembang. Jabatan ini juga menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas kurikulum, pembelajaran, dan asesmen agar tetap relevan, terukur, dan berorientasi pada kompetensi mahasiswa, sekaligus mengoordinasikan berbagai pihak seperti dosen, program studi, rumah sakit pendidikan, dan unit terkait agar proses pendidikan kedokteran berjalan efektif, konsisten, dan berkelanjutan.
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
1
Teaching Plan
5
Mampu mengevaluasi dan mencari alternatif sistem pengelolaan Teaching Plan, termasuk formulasi tujuan pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, serta pemilihan sumber pembelajaran dan medianya sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran.
2
Syllabus Development
4
Mampu melakukan analisis terhadap pengelolaan Syllabus Development terkait penyusunan dan pengembangan rencana pembelajaran pada satu atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup perumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar, penentuan materi pokok pembelajaran, pemilihan strategi dan pengalaman pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, menentukan alokasi waktu dan bahan belajar.
3
Recruitment & Selection
4
Mampu menganalisis sistem recruitment & selection dalam kaitannya dengan pemilihan sourcing channels yang tepat untuk menarik kandidat karyawan dan penggunaan peralatan dan teknik sourcing dan wawancara untuk memilih dan membuat penawaran yang tepat untuk calon karyawan dalam waktu yang ditetapkan.
4
Strategy and Policy Management
4
Mampu melakukan analisis terhadap Strategy and Policy Management dalam konteks pendidikan, termasuk pembuatan peta dan formulasi strategi pengembangan serta analisa lingkungan internal dan eksternal.
5
5
4
Mampu melakukan analisis terhadap Regulation, Standardization (Accreditation Management) terkait perencanaan lembaga pendidikan yang terkait untuk pemenuhan standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Struktur Organisasi
Klik gambar untuk memperbesar