DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
623/AJ-TELU/XIV/TUP-4/2025 0
Direktorat/Fakultas Kampus Purwokerto
Bagian/Prodi Sumber Daya Manusia
Urusan
Jabatan Kepala Bagian
Kelompok Bidang 1. Human Resource
Atasan Langsung 1. Wakil Direktur Sumber Daya Kampus Purwokerto.
Bawahan Langsung 1. Kepala Urusan Pelayanan SDM.
2. Kepala Urusan Pengembangan SDM.
IKHTISAR JABATAN Mengelola Pelaksanaan Kegiatan Sumber Daya Manusia Di Kampus Purwokerto.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan SDM sehingga mewujudkan sistem pelayanan kepegawaian yang profesional, transparan, dan responsif guna mendukung efektivitas pengelolaan SDM di Kampus Purwokerto.
2. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pengembangan SDM sehingga menjadikan sumber daya manusia yang berkompeten dan berdaya saing.
URAIAN TUGAS
1. Menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran bidang SDM;
2. Mengelola data dan informasi kepegawaian secara akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik;
3. Mengkoordinasikan pelayanan administrasi kepegawaian termasuk rekrutmen, penempatan, rotasi, dan pemberhentian pegawai dengan SDM Kampus Utama;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi terkait gaji, tunjangan, cuti, dan kesejahteraan pegawai dengan SDM Kampus Utama;
5. Mengelola kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi pegawai;
6. Mengkoordinasikan proses pengembangan karir pegawai yang terdiri dari karir fungsional pegawai dan karir struktural pegawai;
7. Membangun komunikasi dan kerja sama antar unit dalam pengelolaan sumber daya manusia Kampus Purwokerto; dan
8. Menyampaikan laporan capaian kegiatan bidang SDM secara berkala kepada Wakil Direktur Bidang Sumber Daya Kampus Purwokerto.
WEWENANG
1. Berwenang menentukan kebijakan operasional seperti rekrutmen, penegmbangan kompetensi, dan penilaian kinerja pegawai.
2. Berwenang mengakses dan mengelola seluruh data kepegawaian Kampus Purwokerto.
3. Berwenang mengatur pihak-pihak yang berhak mengakses atau menggunakan data kepegawaian.
4. Berwenang memberikan rekomendasi kepada Kampus Utama terkait kebutuhan formasi, penempatan, rotasi, promosi, dan pemberhentian pegawai berdasarkan hasil evaluasi di lingkungan kampus.
5. Berwenang memastikan kelengkapan dan ketepatan data terkait gaji, tunjangan, dan cuti pegawai di Kampus Purwokerto untuk dapat diproses lebih lanjut oleh SDM Kampus Utama.
6. Berwenang menyusun dan menentukan prioritas program pelatihan serta pengembangan kompetensi pegawai sesuai kebutuhan unit kerja dan rencana strategi kampus.
7. Berwenang merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan karier pegawai.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Wakil Direktur Bidang Sumber Daya Kampus Purwokerto
1 . Menyampaikan Laporan Capaian Kegiatan, Perencanaan Strategis, Serta Pelaksanaan Program Kerja Bidang SDM.
2 . Dosen Dan TPA
1 . Memberikan Pelayanan Administrasi Kepegawaian, Cuti, Tunjangan, Serta Pembinaan Karir Dan Pengembangan Kompetensi.
3 . Kepala Bagian Keuangan Kampus Purwokerto
1 . Terkait Anggaran Bidang SDM.
4 . SDM Kampus Utama
1 . Sinkronisasi Data Kepegawaian, Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, Rotasi, Gaji, Dan Kebijakan SDM Secara Terintegrasi.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Lembaga Pelatihan Dan Sertifikasi
1 . Penyelenggaraan Pelatihan, Workshop, Dan Sertifikasi Untuk Peningkatan Kompetensi Pegawai.
2 . Instansi Pemerintah
1 . Kepatuhan Terhadap Peraturan Kepegawaian.
3 . Lembaga Asuransi
1 . Pengelolaan Fasilitas Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial Pegawai.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Kurangnya transparansi atau kejelasan dalam mekanisme promosi dan rotasi pegawai.
2. Proses administrasi yang sedikit terlambat karena bergantung dengan sistem Kampus Utama.
3. Ketidakseimbangan antara jumlah pegawai dan posisi jabatan yang tersedia.
4. Tantangan dalam memberikan motivasi karir bagi pegawai yang stagnan.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
STRUKTUR ORGANISASI