DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
056/AJ-TELU/0/PUTI.2/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Pusat Teknologi Informasi | ||
Bagian/Prodi | Infrastruktur TI | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Information Technology |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Pusat Teknologi Informasi. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Infrastruktur Jaringan TI. 2. Kepala Urusan Pusat Data. 3. Kepala Urusan Keamanan TI. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Dan Mengembangkan Terkait Infrastruktur Dan Keamanan TI. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pengembangan serta pelayanan infrastruktur teknologi informasi sehingga dapat mendukung kelancaran teknologi informasi di Universitas Telkom. 2. Bertanggung jawab dalam pengembangan ruangan Data Center dan infrastruktur server universitas sehingga mendukung kelancaran TI di Universitas Telkom. 3. Bertanggung jawab dalam pengelolaan standar keamanan teknologi informasi serta pemeriksaan secara berkala terhadap keamanan teknologi sehingga menjamin keamanan pada sistem TI universitas. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengembangkan dan memelihara seluruh infrastruktur IT universitas; 2. Menjaga keberlangsungan layanan infrastruktur jaringan IT di seluruh universitas; 3. Mengembangkan infrastruktur jaringan IT sesuai perkembangan kebutuhan universitas; 4. Mengelola ruangan Data Center universitas; 5. Mengelola seluruh infrastruktur server universitas; 6. Membuat standar keamanan IT universitas; 7. Melakukan pemeriksaan berkala terhadap keamanan teknologi informasi universitas; 8. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Pusat Teknologi Informasi. |
||
WEWENANG |
1. Pengelolaan dan Pengembangan Infrastruktur IT – Berwenang dalam merancang, mengembangkan, dan memastikan operasional seluruh infrastruktur IT Universitas, termasuk jaringan, server, dan sistem pendukung lainnya. 2. Keamanan dan Keberlanjutan IT – Memiliki otoritas dalam menjaga keberlangsungan layanan infrastruktur IT, termasuk pemeliharaan server, data center, serta penerapan standar keamanan IT Universitas. 3. Penyusunan dan Implementasi Standar Keamanan – Bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan dan standar keamanan IT, serta melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko keamanan. 4. Manajemen Sumber Daya dan Infrastruktur Data Center – Berwenang dalam mengelola dan memastikan keandalan Data Center dan infrastruktur server guna mendukung operasional Universitas. 5. Evaluasi dan Pelaporan Kinerja IT – Bertanggung jawab dalam memantau, mengevaluasi performa infrastruktur IT, serta menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi pengembangan kepada Direktur Pusat Teknologi Informasi. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Atasan Langsung | 1 . Pelaporan Dan Koordinasi | ||
2 . Bawahan Langsung | 1 . Koordinasi Dan Pengarahan | ||
3 . Antar Unit | 1 . Koordinasi | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Antar Direktorat | 1 . Koordinasi, Komunikasi Dan Layanan; | ||
2 . Supplier. | 1 . Komunikasi | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Sulitnya mengikuti perkembangan teknologi yang didukung dengan anggaran. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN |
1. % of Cls mapped onto IT services in the CMDB (terkait layanan inti) dengan persentase 90% 2. % of Cls include in capacity planning (Terkait layanan inti) dengan persentase 90% 3. Integrasi jaringan Surabaya dan Purwokerto dengan persentase 70% |
||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 5 | ||
2 | 5 | ||
3 | 4 | ||
4 | 5 | ||
5 | 5 | ||
6 | 4 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
