DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
607/AJ-TELU/0/SPS.3/2024 0
Direktorat/Fakultas Sekretariat Dan Perencanaan Strategis
Bagian/Prodi Legal
Urusan
Jabatan Kepala Bagian
Kelompok Bidang 1. Legal And Compliance
Atasan Langsung 1. Direktur Sekretariat Dan Perencanaan Strategis.
Bawahan Langsung 1. Kepala Urusan Perikatan.
2. Kepala Urusan Settlement.
IKHTISAR JABATAN Merumuskan Kebijakan, Tata Kelola, Dan Mekanisme Terhadap Kepatuhan Dan Pemasalahan Hukum Di Lingkungan Universitas Telkom.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengelola kebijakan, tata kelola, dan mekanisme terhadap kepatuhan dan permasalahan hukum di lingkungan Universitas Telkom sehingga dengan adanya regulasi hukum dapat menjaga standar kualitas proses belajar mengajar dan lebih terstruktur.
URAIAN TUGAS
1. Merumuskan kebijakan, tata kelola, dan mekanisme pengendalian kepatuhan (Compliance Control) pada seluruh aktivitas pengelolaan Universitas Telkom terhadap regulasi yang berlaku;
2. Merumuskan kebijakan, tata kelola, dan mekanisme tahap-tahap penyelesaian permasalahan hukum (perselisihan, sengketa, dan kasus hukumperdata maupun pidana) Universitas Telkom atau pegawai baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan, termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum sesuai dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku;
3. Mewakili Universitas Telkom dalam proses hukum di dalam dan di luar pengadilan (Pengadilan, atau Kejaksaan, atau Kepolisian);
4. Memberikan legal advice berupa saran, koreksi, opini legal dan rekomendasi alternatif kepada Pimpinan Universitas Telkom dalam merumuskan kebijakan, pengambilan keputusan yang memiliki risiko hukum, dan penyelesaian masalah hukum;
5. Mengelola proses evaluasi terhadap draft kontrak kerja sama;
6. Mengelola penyiapan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga;
7. Mengelola proses review draft kebijakan Universitas Telkom sebelum ditetapkan;
8. Membantu penyelesaian kasus pegawai yang ditangani oleh Komite Etika dan Kedisiplinan Pegawai;
9. Mengelola proses Legal and Compliance untuk diterapkan oleh unit kerjanya di Universitas Telkom; dan
10. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Sekretariat dan Perencanaan Strategis.
WEWENANG
1. Berwenang menetapkan dan mengarahkan kebijakan kepatuhan hukum internal.
2. Berwenang mewakili universitas dalam proses hukum di dalam dan luar pengadilan.
3. Berwenang mengeluarkan legal opinion dan legal advice yang mengikat secara institusi.
4. Berwenang mereview, menyetujui, dan menolak draft kontrak dan dokumen hukum.
5. Berwenang mengolah dan mengarahkan penanganan kasus hukum institusi.
6. Berwenang memberikan atau menolak rekomendasi bantuan hukum bagi civitas akademik.
7. Berwenang mengarahkan implementasi legal & compliance unit di lingkup universitas.
8. Berwenang menyampaikan laporan kegiatan, permasalahan, serta rekomendasi hukum secara langsung dna berkala.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Direktur SPS
1 . Melaporkan Pelaksanaan Tugas, Menyampaikan Legal Opinion, Serta Mendapatkan Arahan Strategis Terkait Kebijakan Hukum Dan Kepatuhan.
2 . Pimpinan Universitas
1 . Memberikan Legal Advice, Koreksi Terhadap Draft Kebijakan Atau Kontrak, Serta Dukungan Penyelesaian Kasus Hukum Strategis.
3 . Direktorat Dan Fakultas
1 . Koordinasi Untuk Pengelolaan Dokumen Legal, Review Kontrak Kerja, Dan Penerapan Compliance Control Di Masing-masing Fakultas Dan Direktorat.
4 . Komite Etika Dan Kedisiplinan Pegawai
1 . Mendapingi Proses Hukum Atau Disiplin Yang Melibatkan Pegawai Dan Memberikan Perspektif Hukum Institusional.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Lembaga Penegak Hukum
1 . Mewakili Universitas Dalam Proses Litigasi Atau Koordinasi Terkait Kasus Hukum Pidana Atau Perdata.
2 . Konsultan Hukum
1 . Kolaborasi Untuk Pendampingan Litigasi, Penyusunan Legal Opinion Eksternal, Atau Review Kontrak Khusus.
3 . Universitas Mitra
1 . Negosiasi Dan Evaluasi Kontrak Atau MoU Untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi Dan Perlindungan Hukum Institusi.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Tantangan meningkatkan kesadaran hukum di seluruh unit kerja.
2. Tantangan menyusun strategi hukum yang tepat, cepat, dan minim risiko terhadap citra Universitas Telkom.
3. Penyelesaian kasus etik atau disiplin pegawai kerap menyangkut privasi, reputasi institusi , dan potensi konflik kepentingan.
4. Menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam memberikan saran hukum, meskipun berada di situasi yang kompleks.
5. Membangun sistem compliance yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, termasuk edukasi dan audit internal reguler.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
STRUKTUR ORGANISASI