DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
607/AJ-TELU/0/SPS.3/2024 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sekretariat Dan Perencanaan Strategis | ||
Bagian/Prodi | Legal | ||
Urusan | |||
Jabatan | Kepala Bagian | ||
Kelompok Bidang | 1. Legal And Compliance |
||
Atasan Langsung |
1. Direktur Sekretariat Dan Perencanaan Strategis. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Urusan Perikatan. 2. Kepala Urusan Settlement. |
||
Ikhtisar Jabatan | Merumuskan Kebijakan, Tata Kelola, Dan Mekanisme Terhadap Kepatuhan Dan Pemasalahan Hukum Di Lingkungan Universitas Telkom. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengelola kebijakan, tata kelola, dan mekanisme terhadap kepatuhan dan permasalahan hukum di lingkungan Universitas Telkom sehingga dengan adanya regulasi hukum dapat menjaga standar kualitas proses belajar mengajar dan lebih terstruktur. |
||
Uraian Tugas |
1. Merumuskan kebijakan, tata kelola, dan mekanisme pengendalian kepatuhan (Compliance Control) pada seluruh aktivitas pengelolaan Universitas Telkom terhadap regulasi yang berlaku; 2. Merumuskan kebijakan, tata kelola, dan mekanisme tahap-tahap penyelesaian permasalahan hukum (perselisihan, sengketa, dan kasus hukumperdata maupun pidana) Universitas Telkom atau pegawai baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan, termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum sesuai dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku; 3. Mewakili Universitas Telkom dalam proses hukum di dalam dan di luar pengadilan (Pengadilan, atau Kejaksaan, atau Kepolisian); 4. Memberikan legal advice berupa saran, koreksi, opini legal dan rekomendasi alternatif kepada Pimpinan Universitas Telkom dalam merumuskan kebijakan, pengambilan keputusan yang memiliki risiko hukum, dan penyelesaian masalah hukum; 5. Mengelola proses evaluasi terhadap draft kontrak kerja sama; 6. Mengelola penyiapan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga; 7. Mengelola proses review draft kebijakan Universitas Telkom sebelum ditetapkan; 8. Membantu penyelesaian kasus pegawai yang ditangani oleh Komite Etika dan Kedisiplinan Pegawai; 9. Mengelola proses Legal and Compliance untuk diterapkan oleh unit kerjanya di Universitas Telkom; dan 10. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Direktur Sekretariat dan Perencanaan Strategis. |
||
Wewenang | |||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
Eksternal | Dalam Hal | ||
Masalah dan Tantangan Kerja | |||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
