DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
133/AJ-TELU/I/AKD.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Akademik | ||
Bagian/Prodi | Standar Dan Layanan Akademik | ||
Urusan | Administrasi Akademik | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Academic Administration 2. Education |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Standar Dan Layanan Akademik. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Administrasi Akademik. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Layanan Administrasi Akademik Dan Proses Evaluasi Kinerja Akademik Prodi. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi akademik sehingga terselenggarakannya proses perkuliahan yang baik di Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melakukan layanan administrasi akademik; 2. Menyiapkan proses wisuda dan melakukan koordinasi dengan Bagian Sekretariat Pimpinan dan Legal; 3. Melakukan proses evaluasi kinerja akademik prodi; 4. Mengelola penetapan standar pembelajaran; 5. Melakukan koordinasi dengan fakultas dan unit terkait lainnya, serta pihak eksternal (DIKTI) dalam hal pengembangan, pengelolaan rencana implementasi, monitoring, evaluasi kurikulum, metode pembelajaran, standar pembelajaran untuk seluruh institusi; dan 6. Membuat rencana implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja dengan pihak internal dan eksternal. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang dalam mengawasi, mengelola, dan memastikan kelancaran administrasi akademik, termasuk jadwal perkuliahan, registrasi mahasiswa, dan pencatatan nilai akademik. 2. Memiliki otoritas dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum, memastikan kesesuaian dengan standar pendidikan nasional dan kebutuhan industri. 3. Berwenang dalam berkoordinasi dengan program studi dan tenaga pengajar guna memastikan efektivitas penyampaian materi dan peningkatan kualitas akademik. 4. Berwenang dalam mengimplementasikan kebijakan akademik, termasuk peraturan akademik, sistem kredit semester (SKS), dan layanan akademik lainnya untuk mahasiswa dan dosen. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Mahasiswa | 1 . Pemberian Layanan Akademik Sesuai Kewenangan. | ||
2 . Fakultas | 1 . Koordinasi Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Dan Proses-proses Akademik. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . LLDIKTI IV | 1 . Pelaporan Data Mahasiswa Dan Feeder PDDIKTI, Program Kerja. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA | |||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
