DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
190/AJ-TELU/IV/SPIO.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Kerja Sama Strategis Dan Kantor Urusan Internasional | ||
Bagian/Prodi | Kerja Sama Strategis (Strategic Partnership) | ||
Urusan | Pengelolaan Unit Bisnis | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Kerja Sama Strategis (Strategic Partnership). |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Menyampaikan Kebijakan Tata Kelola Dan Mekanisme Penyelesaian Permasalahan Hukum Antara Universitas Telkom Dan Mitra Kerja Sama. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam menyampaikan tata kelola dan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum antara Universitas Telkom dan mitra kerja sama sehingga penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan tahap-tahap yang telah disepakati. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Mengalokasikan pendanaan internasional dan domestik untuk kegiatan tridharma pendidikan tinggi dan bisnis; 2. Melakukan dokumentasi pelaksanaan kegiatan di Bagian Kerja Sama Strategis; 3. Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya di Bagian Kerja Sama Strategis; 4. Menyampaikan kebijakan, tata kelola dan mekanisme tahap-tahap penyelesaian permasalahan hukum (perselisihan, sengketa, dan kasus hukum perdata) antara Universitas Telkom dan mitra kerja sama, di dalam maupun di luar lembaga peradilan, termasuk mekanisme hukum sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku; 5. Melakukan proses evaluasi terhadap draft kontrak kerja sama; dan 6. Mempersiapkan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menetapkan alokasi pendanaan (nasional dan internasional) yang sesuai mendukung kegiatan tridharma dan bisnis. 2. Berwenang merekomendasikan perbaikan dan penyesuaian terhadap draft kontrak kerja sama. 3. Berwenang melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama strategis dan kepatuhannya terhadap regulasi hukum dan kontrak. 4. Berwenang memberikan masukan strategis kepada pimpinan terkait peluang, risiko, dan kendala dalam kerja sama bisnis dan hukum. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Tantangan dalam kordinasi dengan para mitra-mitra kerja sama dengan Universitas Telkom. 2. Keterbatasan sumbe rdaya dalam pengelolaan unit bisnis. 3. Tantangan dalam menyusun dokumentasi yang terintegrasi dan memudahkan pelacakan data dan kontrak lama. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
