DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
113/AJ-TELU/0/SPS.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sekretariat Dan Perencanaan Strategis | ||
Bagian/Prodi | Satuan Penjaminan Mutu | ||
Urusan | Pengembangan Sistem Mutu | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Pengembangan Sistem Mutu. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Proses Penerapan Standar Mutu, Akreditasi Dan Sertifikasi Institusi. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses penerapan standar mutu, akreditasi dan sertifikasi institusi sehingga dapat mendukung pengukuran ketercapaian mutu di Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja di unit Satuan Penjaminan Mutu; 2. Melakukan proses penerapan standar mutu institusi; 3. Melakukan proses akreditasi dan sertifikasi untuk institusi baik nasional maupun internasional; 4. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas di urusan Pengembangan Sistem Mutu. 2. Berwenang dalam menentukan dan mengembangkan standar mutu yang berlaku di institusi. 3. Berwenang dalam proses pelaksanaan akreditasi baik tingkat nasional maupun internasional. 4. Berwenang dalam menyampaikan kegiatan dan laporan kinerja kepada Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Rektor | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu. 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu. | ||
2 . Auditor Internal | 1 . Verifikasi Temuan Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 2 . Evaluasi Dan Tindak Lanjut Hasil Audit Internal Dan Eksternal. | ||
3 . Bagian Satuan Audit Internal | 1 . Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Hasil Audit Internal Dan Eksternal. | ||
4 . Tim Penyusun | 1 . Koordinasi Terkait Data Dan Dokumen Institusi. | ||
5 . Seluruh Unit/direktorat/fakultas/prodi | 1 . Menyusun Dan Menyetujui Prosedur Dan Instruksi Kerja. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Auditor | 1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal. | ||
2 . Konsultan | 1 . Pelaksanaan Akreditasi/Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System). | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Cakupan organisasi yang luas sehingga sulit dalam melakukan koordinasi. 2. Cakupan organisasi yang luas dan dinamis sehingga sulit dalam menentukan dokumen sistem penjaminan mutu internal. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 4 | ||
2 | 3 | ||
3 | 4 | ||
4 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
