DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
113/AJ-TELU/0/SPS.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sekretariat Dan Perencanaan Strategis | ||
Bagian/Prodi | Satuan Penjaminan Mutu | ||
Urusan | Pengembangan Sistem Mutu | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Business Planning And Operations |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Pengembangan Sistem Mutu. |
||
Ikhtisar Jabatan | Melakukan Proses Penerapan Standar Mutu, Akreditasi Dan Sertifikasi Institusi. | ||
Tujuan dan Tanggung Jawab |
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan proses penerapan standar mutu, akreditasi dan sertifikasi institusi sehingga dapat mendukung pengukuran ketercapaian mutu di Universitas Telkom. |
||
Uraian Tugas |
1. Melakukan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja di unit Satuan Penjaminan Mutu; 2. Melakukan proses penerapan standar mutu institusi; 3. Melakukan proses akreditasi dan sertifikasi untuk institusi baik nasional maupun internasional; 4. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu. |
||
Wewenang |
1. Berwenang memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas di urusan Pengembangan Sistem Mutu. 2. Berwenang dalam menentukan dan mengembangkan standar mutu yang berlaku di institusi. 3. Berwenang dalam proses pelaksanaan akreditasi baik tingkat nasional maupun internasional. 4. Berwenang dalam menyampaikan kegiatan dan laporan kinerja kepada Kepala Bagian Satuan Penjaminan Mutu. |
||
Hubungan Kerja | Internal | Dalam Hal | |
1 . Rektor | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu. 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu. 4 . Verifikasi Temuan Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 5 . Evaluasi Dan Tindak Lanjut Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 6 . Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 7 . Koordinasi Terkait Data Dan Dokumen Institusi. 8 . Menyusun Dan Menyetujui Prosedur Dan Instruksi Kerja. | ||
2 . Auditor Internal | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu. 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu. 4 . Verifikasi Temuan Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 5 . Evaluasi Dan Tindak Lanjut Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 6 . Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 7 . Koordinasi Terkait Data Dan Dokumen Institusi. 8 . Menyusun Dan Menyetujui Prosedur Dan Instruksi Kerja. | ||
3 . Bagian Satuan Audit Internal | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu. 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu. 4 . Verifikasi Temuan Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 5 . Evaluasi Dan Tindak Lanjut Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 6 . Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 7 . Koordinasi Terkait Data Dan Dokumen Institusi. 8 . Menyusun Dan Menyetujui Prosedur Dan Instruksi Kerja. | ||
4 . Tim Penyusun | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu. 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu. 4 . Verifikasi Temuan Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 5 . Evaluasi Dan Tindak Lanjut Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 6 . Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 7 . Koordinasi Terkait Data Dan Dokumen Institusi. 8 . Menyusun Dan Menyetujui Prosedur Dan Instruksi Kerja. | ||
5 . Seluruh Unit/direktorat/fakultas/prodi | 1 . Perumusan Kebijakan Dan Sasaran Mutu. 2 . Perumusan Dan Menyetujui Pedoman Mutu. 3 . Pelaporan Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu. 4 . Verifikasi Temuan Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 5 . Evaluasi Dan Tindak Lanjut Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 6 . Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Hasil Audit Internal Dan Eksternal. 7 . Koordinasi Terkait Data Dan Dokumen Institusi. 8 . Menyusun Dan Menyetujui Prosedur Dan Instruksi Kerja. | ||
Eksternal | Dalam Hal | ||
1 . Auditor | 1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal. 2 . Pelaksanaan Akreditasi/Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System). | ||
2 . Konsultan | 1 . Pelaksanaan Audit Mutu Eksternal. 2 . Pelaksanaan Akreditasi/Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System). | ||
Masalah dan Tantangan Kerja |
1. Cakupan organisasi yang luas sehingga sulit dalam melakukan koordinasi. 2. Cakupan organisasi yang luas dan dinamis sehingga sulit dalam menentukan dokumen sistem penjaminan mutu internal. |
||
Indikator Keberhasilan | |||
No | Sub-Sub Kompetensi | Proficiency Level (PL) | Key Indicator |
1 | Quality Management Methodology | 4 | Mampu merencanakan sistem atau metode mutu dalam proses bisnis perusahaan dan mengidentifikasi upaya peningkatan mutu serta mengembangkan alat-alat pengendali proses manajemen mutu. |
2 | Quality Management Plan & Development | 3 | Mampu membuat rancangan standard quality sistem management sesuai dengan kebutuhan bisnis. |
3 | Governance Policy & Methodology | 4 | Mampu menganalisis proses dan output dari suatu kebijakan terkait good corporate governance secara komprehensif. Mendiagnosis indikasi pelanggaran dan dapat memberikan masukan yang sesuai dengan kebutuhan perbaikan dan berdampak luas. |
4 | Governance Development & Implementation | 3 | Mampu melaksanakan prosedur corporate governance implementation. |
Spesifikasi Jabatan | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
