DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
616/AJ-TELU/XIV/TUP-4/2025 0
Direktorat/Fakultas Kampus Purwokerto
Bagian/Prodi Sekretariat Pimpinan, Legal Dan Internal Audit
Urusan
Jabatan Kepala Bagian
Kelompok Bidang 1. Business Planning And Operations
2. Legal And Compliance
3. General Affairs
Atasan Langsung 1. Direktur Kampus Purwokerto.
Bawahan Langsung 1. Kepala Urusan Sekretariat Pimpinan Dan Legal.
2. Kepala Urusan Internal Audit.
IKHTISAR JABATAN Mengelola terkait kesekretariatan, legal, dan internal audit di Kampus Purwokerto.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab dalam mengelola fungsi kesekretariatan sehingga mendukung kegiatan pimpinan berjalan dengan terorganisir dan terdokumentasi dengan baik.
2. Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan audit internal sehingga mendukung pengembangan Kampus Purwokerto.
3. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen hukum seperti MoU, kontrak kerja sama, peraturan internal sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian.
URAIAN TUGAS
1. Mengelola fungsi kesekretariatan di Kampus Purwokerto;
2. Mengelola kegiatan harian unsur pimpinan Kampus Purwokerto;
3. Memeriksa dan menelaah perjanjian kerja sama (MoU dan dokumen legal lainnya);
4. Mengelola penyiapan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga;
5. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan sesuai arahan Direktur Kampus Purwokerto;
6. Menjaga kerahasiaan hasil audit dan memastikan objektivitas serta independensi dalam pelaksanaan audit; dan
7. Menyampaikan laporan terkait kesekretariatan, legal, dan internal audit kepada Direktur Kampus Purwokerto.
WEWENANG
1. Berwenang mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, jadwal pimpinan, serta dokumentasi kegiatan kampus Purwokerto.
2. Berwenang menandatangani dan mengesahkan dokumen administratif atas nama Direktur Kampus Purwokerto sesuai pendelegasian wewenang dan ketentuan yang berlaku.
3. Berwenang melakukan koordinasi dan komunikasi resmi dengan pihak eksternal, instansi mitra, maupun lembaga hukum atas persetujuan Direktur Kampus Purwokerto.
4. Berwenang memastikan kesesuaian isi perjanjian (MoU) sesuai dengan kebijakan kampus dan kepentingan institusi.
5. Berwenang mengakses dan mengumpulkan seluruh dokumen, data, serta informasi hukum yang relevan sebagai bahan penyusunan materi penyelesaian hukum dengan pihak ketiga.
6. Berwenang menyusun rencana dan jadwal audit internal tahunan berdasarkan arahan Direktur Kampus Purwokerto serta prioritas pengawasan terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan administrasi kampus.
7. Berwenang meminta klarifikasi dan penjelasan dari seluruh bagian di Kampus Purwokerto atas temuan audit atau ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
1 . Direktur Kampus Purwokerto
1 . Menerima Arahan, Menyampaikan Laporan Kegiatan Kesekretariatan, Legal, Dan Hasil Audit Internal.
2 . Wakil Direktur Kampus Purwokerto
1 . Berkoordinasi Dalam Pengelolaan Kegiatan Harian Pimpinan, Penyusunan Agenda, Dan Penyampaian Dokumen Resmi.
3 . Seluruh Bagian Di Kampus Purwokerto
1 . Bekerja Sama Dalam Pengumpulan Data, Pelaksanaan Audit Internal, Dan Dokumen Kerja Sama.
4 . Kepala Urusan Internal Audit
1 . Melakukan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Audit Sesuai Rencana Tahunan Dan Memastikan Independensi Audit.
EKSTERNAL DALAM HAL
1 . Universitas Mitra
1 . Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (MoU, MoA, Dan Kontrak).
2 . Konsultan Hukum
1 . Pendampingan Penyelesaian Hukum.
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Dinamika agenda pimpinan yang sering berubah secara mendadak.
2. Menjadi penghubung komunikasi yang efisien, diplomatis, dan menjaga kerahasiaan serta integritas informasi.
3. Keterbatasan pemahaman tentang proses hukum formal, yang dapat menyebabkan kesalahan dalam menyusun materi hukum.
4. Resistensi terhadap evaluasi dan audit.
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
STRUKTUR ORGANISASI