Identifikasi
Direktorat / Fakultas
Kampus Purwokerto
Bagian / Prodi
Sekretariat Pimpinan, Legal Dan Internal Audit
Urusan
Jabatan
Kepala Bagian
Kelompok Bidang
1
Business Planning And Operations
2
Legal And Compliance
3
General Affairs
Atasan Langsung
1
Direktur Kampus Purwokerto.
Bawahan Langsung
1
Kepala Urusan Sekretariat Pimpinan Dan Legal.
2
Kepala Urusan Internal Audit.
Ikhtisar Jabatan
Mengelola terkait kesekretariatan, legal, dan internal audit di Kampus Purwokerto.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1
Bertanggung jawab dalam mengelola fungsi kesekretariatan sehingga mendukung kegiatan pimpinan berjalan dengan terorganisir dan terdokumentasi dengan baik.
2
Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan audit internal sehingga mendukung pengembangan Kampus Purwokerto.
3
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen hukum seperti MoU, kontrak kerja sama, peraturan internal sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian.
Uraian Tugas
1
Mengelola fungsi kesekretariatan di Kampus Purwokerto;
2
Mengelola kegiatan harian unsur pimpinan Kampus Purwokerto;
3
Memeriksa dan menelaah perjanjian kerja sama (MoU dan dokumen legal lainnya);
4
Mengelola penyiapan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga;
5
Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan sesuai arahan Direktur Kampus Purwokerto;
6
Menjaga kerahasiaan hasil audit dan memastikan objektivitas serta independensi dalam pelaksanaan audit; dan
7
Menyampaikan laporan terkait kesekretariatan, legal, dan internal audit kepada Direktur Kampus Purwokerto.
Wewenang
1
Berwenang mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, jadwal pimpinan, serta dokumentasi kegiatan kampus Purwokerto.
2
Berwenang menandatangani dan mengesahkan dokumen administratif atas nama Direktur Kampus Purwokerto sesuai pendelegasian wewenang dan ketentuan yang berlaku.
3
Berwenang melakukan koordinasi dan komunikasi resmi dengan pihak eksternal, instansi mitra, maupun lembaga hukum atas persetujuan Direktur Kampus Purwokerto.
4
Berwenang memastikan kesesuaian isi perjanjian (MoU) sesuai dengan kebijakan kampus dan kepentingan institusi.
5
Berwenang mengakses dan mengumpulkan seluruh dokumen, data, serta informasi hukum yang relevan sebagai bahan penyusunan materi penyelesaian hukum dengan pihak ketiga.
6
Berwenang menyusun rencana dan jadwal audit internal tahunan berdasarkan arahan Direktur Kampus Purwokerto serta prioritas pengawasan terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan administrasi kampus.
7
Berwenang meminta klarifikasi dan penjelasan dari seluruh bagian di Kampus Purwokerto atas temuan audit atau ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Hubungan Kerja
| Internal | Dalam Hal |
|---|---|
| 1. Direktur Kampus Purwokerto |
1
Menerima Arahan, Menyampaikan Laporan Kegiatan Kesekretariatan, Legal, Dan Hasil Audit Internal.
|
| 2. Wakil Direktur Kampus Purwokerto |
1
Berkoordinasi Dalam Pengelolaan Kegiatan Harian Pimpinan, Penyusunan Agenda, Dan Penyampaian Dokumen Resmi.
|
| 3. Seluruh Bagian Di Kampus Purwokerto |
1
Bekerja Sama Dalam Pengumpulan Data, Pelaksanaan Audit Internal, Dan Dokumen Kerja Sama.
|
| 4. Kepala Urusan Internal Audit |
1
Melakukan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Audit Sesuai Rencana Tahunan Dan Memastikan Independensi Audit.
|
| Eksternal | Dalam Hal |
| 1. Universitas Mitra |
1
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (MoU, MoA, Dan Kontrak).
|
| 2. Konsultan Hukum |
1
Pendampingan Penyelesaian Hukum.
|
Masalah dan Tantangan Kerja
1
Dinamika agenda pimpinan yang sering berubah secara mendadak.
2
Menjadi penghubung komunikasi yang efisien, diplomatis, dan menjaga kerahasiaan serta integritas informasi.
3
Keterbatasan pemahaman tentang proses hukum formal, yang dapat menyebabkan kesalahan dalam menyusun materi hukum.
4
Resistensi terhadap evaluasi dan audit.
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
Struktur Organisasi
Klik gambar untuk memperbesar