Deskripsi Jabatan / Job Description

Cetak / Print
Identifikasi
Kode
616/AJ-TELU/XIV/TUP-4/2025
Revisi
0
Tanggal Pengesahan
Direktorat / Fakultas
Kampus Purwokerto
Bagian / Prodi
Sekretariat Pimpinan, Legal Dan Internal Audit
Urusan
Jabatan
Kepala Bagian
Kelompok Bidang
1 Business Planning And Operations
2 Legal And Compliance
3 General Affairs
Atasan Langsung
1 Direktur Kampus Purwokerto.
Bawahan Langsung
1 Kepala Urusan Sekretariat Pimpinan Dan Legal.
2 Kepala Urusan Internal Audit.
Ikhtisar Jabatan
Mengelola terkait kesekretariatan, legal, dan internal audit di Kampus Purwokerto.
Tujuan dan Tanggung Jawab
1 Bertanggung jawab dalam mengelola fungsi kesekretariatan sehingga mendukung kegiatan pimpinan berjalan dengan terorganisir dan terdokumentasi dengan baik.
2 Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan audit internal sehingga mendukung pengembangan Kampus Purwokerto.
3 Bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen hukum seperti MoU, kontrak kerja sama, peraturan internal sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian.
Uraian Tugas
1 Mengelola fungsi kesekretariatan di Kampus Purwokerto;
2 Mengelola kegiatan harian unsur pimpinan Kampus Purwokerto;
3 Memeriksa dan menelaah perjanjian kerja sama (MoU dan dokumen legal lainnya);
4 Mengelola penyiapan materi legal untuk proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga;
5 Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan sesuai arahan Direktur Kampus Purwokerto;
6 Menjaga kerahasiaan hasil audit dan memastikan objektivitas serta independensi dalam pelaksanaan audit; dan
7 Menyampaikan laporan terkait kesekretariatan, legal, dan internal audit kepada Direktur Kampus Purwokerto.
Wewenang
1 Berwenang mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, jadwal pimpinan, serta dokumentasi kegiatan kampus Purwokerto.
2 Berwenang menandatangani dan mengesahkan dokumen administratif atas nama Direktur Kampus Purwokerto sesuai pendelegasian wewenang dan ketentuan yang berlaku.
3 Berwenang melakukan koordinasi dan komunikasi resmi dengan pihak eksternal, instansi mitra, maupun lembaga hukum atas persetujuan Direktur Kampus Purwokerto.
4 Berwenang memastikan kesesuaian isi perjanjian (MoU) sesuai dengan kebijakan kampus dan kepentingan institusi.
5 Berwenang mengakses dan mengumpulkan seluruh dokumen, data, serta informasi hukum yang relevan sebagai bahan penyusunan materi penyelesaian hukum dengan pihak ketiga.
6 Berwenang menyusun rencana dan jadwal audit internal tahunan berdasarkan arahan Direktur Kampus Purwokerto serta prioritas pengawasan terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan administrasi kampus.
7 Berwenang meminta klarifikasi dan penjelasan dari seluruh bagian di Kampus Purwokerto atas temuan audit atau ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Hubungan Kerja
Internal Dalam Hal
1. Direktur Kampus Purwokerto
1 Menerima Arahan, Menyampaikan Laporan Kegiatan Kesekretariatan, Legal, Dan Hasil Audit Internal.
2. Wakil Direktur Kampus Purwokerto
1 Berkoordinasi Dalam Pengelolaan Kegiatan Harian Pimpinan, Penyusunan Agenda, Dan Penyampaian Dokumen Resmi.
3. Seluruh Bagian Di Kampus Purwokerto
1 Bekerja Sama Dalam Pengumpulan Data, Pelaksanaan Audit Internal, Dan Dokumen Kerja Sama.
4. Kepala Urusan Internal Audit
1 Melakukan Koordinasi Teknis Pelaksanaan Audit Sesuai Rencana Tahunan Dan Memastikan Independensi Audit.
Eksternal Dalam Hal
1. Universitas Mitra
1 Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (MoU, MoA, Dan Kontrak).
2. Konsultan Hukum
1 Pendampingan Penyelesaian Hukum.
Masalah dan Tantangan Kerja
1 Dinamika agenda pimpinan yang sering berubah secara mendadak.
2 Menjadi penghubung komunikasi yang efisien, diplomatis, dan menjaga kerahasiaan serta integritas informasi.
3 Keterbatasan pemahaman tentang proses hukum formal, yang dapat menyebabkan kesalahan dalam menyusun materi hukum.
4 Resistensi terhadap evaluasi dan audit.
Indikator Keberhasilan
Kompetensi
No
Sub-Sub Kompetensi
Proficiency Level
Key Indicator
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

Klik gambar untuk memperbesar

Struktur Organisasi
100%