DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)

IDENTIFIKASI
Kode Revisi Tanggal Pengesahan
355/AJ-TELU/IV/SPIO.5-6/2023 0
Direktorat/Fakultas Kerja Sama Strategis Dan Kantor Urusan Internasional
Bagian/Prodi Kantor Urusan Internasional (International Office)
Urusan Layanan Internasional (International Services)
Jabatan Staf
Kelompok Bidang 1. Business Planning And Operations
2. Business Planning And Operations
3. Business Planning And Operations
4. Business Planning And Operations
5. Business Planning And Operations
6. Business Planning And Operations
7. Business Planning And Operations
8. Business Planning And Operations
Atasan Langsung 1. Kepala Urusan Layanan Internasional (International Services).
Bawahan Langsung
IKHTISAR JABATAN Melaksanakan kegiatan layanan serta membantu proses perizinan keimigrasian untuk mahasiswa, dosen, dan pimpinan untuk perjalanan ke luar negeri.
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
2. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
3. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
4. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
5. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
6. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
7. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
8. Bertanggung jawab terkait mendukung kegiatan bersama bagian kerja sama akademik terkait mahasiswa asing sehingga dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan Universitas Telkom.
URAIAN TUGAS
1. Melaksanakan koordinasi program kerja sama dalam bidang penelitian dan pengajaran;
2. Membantu kegiatan layanan bagi mahasiswa, dosen, atau mitra bisnis asing yang datang (inbound), terkait keimigrasian dan perizinan lainnya;
3. Membantu proses perizinan keimigrasian untuk mahasiswa atau dosen atau pimpinan untuk perjalanan ke luar negeri (outbound); dan
4. Melaksanakan proses layanan, termasuk akomodasi untuk seluruh tamu internasional (untuk semua program tingkat institusi) baik mahasiswa, akademisi, dan mitra bisnis.
5. Melaksanakan koordinasi program kerja sama dalam bidang penelitian dan pengajaran;
6. Membantu kegiatan layanan bagi mahasiswa, dosen, atau mitra bisnis asing yang datang (inbound), terkait keimigrasian dan perizinan lainnya;
7. Membantu proses perizinan keimigrasian untuk mahasiswa atau dosen atau pimpinan untuk perjalanan ke luar negeri (outbound); dan
8. Melaksanakan proses layanan, termasuk akomodasi untuk seluruh tamu internasional (untuk semua program tingkat institusi) baik mahasiswa, akademisi, dan mitra bisnis.
9. Melaksanakan koordinasi program kerja sama dalam bidang penelitian dan pengajaran;
10. Membantu kegiatan layanan bagi mahasiswa, dosen, atau mitra bisnis asing yang datang (inbound), terkait keimigrasian dan perizinan lainnya;
11. Membantu proses perizinan keimigrasian untuk mahasiswa atau dosen atau pimpinan untuk perjalanan ke luar negeri (outbound); dan
12. Melaksanakan proses layanan, termasuk akomodasi untuk seluruh tamu internasional (untuk semua program tingkat institusi) baik mahasiswa, akademisi, dan mitra bisnis.
13. Melaksanakan koordinasi program kerja sama dalam bidang penelitian dan pengajaran;
14. Membantu kegiatan layanan bagi mahasiswa, dosen, atau mitra bisnis asing yang datang (inbound), terkait keimigrasian dan perizinan lainnya;
15. Membantu proses perizinan keimigrasian untuk mahasiswa atau dosen atau pimpinan untuk perjalanan ke luar negeri (outbound); dan
16. Melaksanakan proses layanan, termasuk akomodasi untuk seluruh tamu internasional (untuk semua program tingkat institusi) baik mahasiswa, akademisi, dan mitra bisnis.
WEWENANG
1. Berwenang berkoordinasi langsung dengan instansi pemerintah terkait seperti imigrasi, kementerian, kedutaan, atau lembaga negara lainnya untuk proses pengurusan izin tinggal, visa, exit permit, atau dokumen perjalanan internasional.
2. Berwenang menghubungi dan bekerja sama dengan unit-unit internal untuk menyusun dan menyediakan layanan akomodasi bagi tamu internasional.
3. Berwenang menyusun laporan dan dokumentasi layanan internasional.
4. Berwenang berkoordinasi langsung dengan instansi pemerintah terkait seperti imigrasi, kementerian, kedutaan, atau lembaga negara lainnya untuk proses pengurusan izin tinggal, visa, exit permit, atau dokumen perjalanan internasional.
5. Berwenang menghubungi dan bekerja sama dengan unit-unit internal untuk menyusun dan menyediakan layanan akomodasi bagi tamu internasional.
6. Berwenang menyusun laporan dan dokumentasi layanan internasional.
7. Berwenang berkoordinasi langsung dengan instansi pemerintah terkait seperti imigrasi, kementerian, kedutaan, atau lembaga negara lainnya untuk proses pengurusan izin tinggal, visa, exit permit, atau dokumen perjalanan internasional.
8. Berwenang menghubungi dan bekerja sama dengan unit-unit internal untuk menyusun dan menyediakan layanan akomodasi bagi tamu internasional.
9. Berwenang menyusun laporan dan dokumentasi layanan internasional.
10. Berwenang berkoordinasi langsung dengan instansi pemerintah terkait seperti imigrasi, kementerian, kedutaan, atau lembaga negara lainnya untuk proses pengurusan izin tinggal, visa, exit permit, atau dokumen perjalanan internasional.
11. Berwenang menghubungi dan bekerja sama dengan unit-unit internal untuk menyusun dan menyediakan layanan akomodasi bagi tamu internasional.
12. Berwenang menyusun laporan dan dokumentasi layanan internasional.
HUBUNGAN KERJA INTERNAL DALAM HAL
EKSTERNAL DALAM HAL


MASALAH DAN TANTANGAN KERJA 1. Perbedaan budaya.
2. Kesiapan civitas Universitas Telkom terhadap international mobility
3. Perbedaan budaya.
4. Kesiapan civitas Universitas Telkom terhadap international mobility
5. Perbedaan budaya.
6. Kesiapan civitas Universitas Telkom terhadap international mobility
7. Perbedaan budaya.
8. Kesiapan civitas Universitas Telkom terhadap international mobility
INDIKATOR KEBERHASILAN
NO SUB-SUB KOMPETENSI PROFICIENCY LEVEL (PL) KEY INDICATOR
13
23
32
42
53
63
73
82
92
103
STRUKTUR ORGANISASI