DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
325/AJ-TELU/II/KUG.5-6/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Keuangan | ||
Bagian/Prodi | Perbendaharaan | ||
Urusan | Perpajakan Dan Analisa | ||
Jabatan | Staf | ||
Kelompok Bidang | 1. Finance |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Urusan Perpajakan Dan Analisa. |
||
Bawahan Langsung | |||
IKHTISAR JABATAN | Membantu Proses Perpajakan Dan Analisa. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam membantu proses perpajakan sehingga menciptakan kestabilan keuangan di Universitas Telkom. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Membantu proses perpajakan dan menganalisa proses perpajakan tersebut. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang mengumpulkan dan memverifikasi data perpajakan yang diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak. 2. Berwenang menyampaikan kepada Direktorat dan Fakultas apabila ada transaksi yang seharusnya dipotong pajak tetapi tidak dipotong pajak. 3. Berwenang menyampaikan kekurangan dokumen kelengkapan tagihan ke Direktorat dan Fakultas. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Direktorat Dan Fakultas | 1 . Pemotongan Pajak Terhadap Transaksi Yang Berpotensi Pajak. | ||
2 . Dosen Dan TPA | 1 . PPN Dan Penerbitan SPT. | ||
3 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Penerbitan Faktur Pajak. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Kantor Pajak | 1 . Pembayaran Dan Pelaporan Pajak. | ||
2 . Vendor | 1 . Penerbitan Bukti Potong PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat 2. | ||
3 . Dosen LB Dan Pembicara | 1 . Bukti Potong PPh 21. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Terkena denda apabila pembayaran dan pelaporan terlambat dilakukan. 2. Kurang bayar atau lebih bayar berdampak pada pemeriksaan pajak. 3. Ketidakkonsistenan dalam jumlah pembayaran pajak berdampak pada keluarnya surat klarifikasi dari kantor pajak. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 3 | ||
3 | 3 | ||
4 | 3 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
