DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
166/AJ-TELU/II/SDM.4/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Sumber Daya Manusia | ||
Bagian/Prodi | Pelayanan SDM | ||
Urusan | Rekruitasi Dan Seleksi | ||
Jabatan | Kepala Urusan | ||
Kelompok Bidang | 1. Human Resource |
||
Atasan Langsung |
1. Kepala Bagian Pelayanan SDM. |
||
Bawahan Langsung |
1. Staf Rekruitasi Dan Seleksi. |
||
IKHTISAR JABATAN | Melakukan Dan Melaksanakan Rekruitasi Pegawai Mulai Dari Pengumuman Pembukaan Seleksi Sampai Proses Seleksi Berakhir. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan operasional pelayanan SDM yang meliputi kegiatan rekrutmen mulai dari perencanaan, proses seleksi, pengumuman hingga perjanjian kerja sehingga proses seleksi berjalan dengan lancar. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Melakukan proses seleksi dan rekruitasi pegawai (Dosen dan Tenaga Kependidikan) termasuk proses onboardingnya; 2. Melakukan kegiatan administrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) serta PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pegawai; 3. Melakukan penilaian kinerja dan pembinaan terhadap pegawai di unit kerjanya; dan 4. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Kepala Bagian. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang menyusun rencana rekrut tahunan dosen dan TPA sesuai kebutuhan organisasi. 2. Berwenang menyelenggarakan dan mengelola proses rekruitasi dan seleksi. 3. Berwenang mengelola administrasi terkait NIDN dan NIDK serta PKWT sesuai dengan regulasi yang berlaku. 4. Berwenang menilai kinerja bawahan dan mengusulkan program pengembangan untuk bawahan. 5. Berwenang menyusun dan menyampaikan laporan rekruitasi, onboarding, dan administrasi kepegawaian secara berkala kepada Kepala Bagian Pelayanan SDM. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Fakultas Dan Direktorat | 1 . Sebagai Bagian Yang Membutuhkan Tenaga Kerja. | ||
2 . Bagian Pusat Bahasa | 1 . Sebagai Unit Penyedia Bahasa Asing. | ||
3 . Dosen Dan TPA | 1 . Sebagai Tenaga Kerja Yang Terikat Kontrak Kerja. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Yayasan Pendidikan Telkom | 1 . Lembaga Penyedia Peraturan SK YPT. | ||
2 . Ristek Dikti | 1 . Lembaga Pengatur Karir Dosen. | ||
3 . Kemnaker | 1 . Lembaga Pengatur Tenaga Kerja. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Jumlah pegawai yang direkrut tidak sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja karena keterbatasan anggaran. 2. Registrasi dosen dan pindah homebase ke institusi menjadi lama karena persyaratan administrasi dosen sering terlambat diberikan dari dosen yang terkait. 3. Perubahan kontrak kerja (amandemen) terlambat selesai sehingga gaji terlambat dibayarkan karena penilaian atau rekoemndasi perpanjangan dikirim mendekati batas akhir kontrak. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
1 | 3 | ||
2 | 4 | ||
3 | 4 | ||
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
