DESKRIPSI JABATAN
(JOB DESCRIPTION)
IDENTIFIKASI | |||
---|---|---|---|
Kode | Revisi | Tanggal Pengesahan | |
010/AJ-TELU/II/ASUS.2/2023 | 0 | ||
Direktorat/Fakultas | Aset Dan Sustainability | ||
Bagian/Prodi | |||
Urusan | |||
Jabatan | Direktur Aset Dan Sustainability | ||
Kelompok Bidang | 1. Facilities, Engineering And Acqusition |
||
Atasan Langsung |
1. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Telkom. |
||
Bawahan Langsung |
1. Kepala Bagian Maintenance And Sustainability. 2. Kepala Bagian Aset. |
||
IKHTISAR JABATAN | Mengelola Pengadaan Aset, Administrasi Logistik, Pengelolaan, Dan Pemanfaatan Aset Institusi. | ||
TUJUAN DAN TANGGUNG JAWAB |
1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan aset, administrasi logistik, pengelolaan, dan pemanfaatan aset institusi sehingga aset yang dimiliki institusi dikelola dengan efektif, efisien, dan meningkatkan kinerja operasional. |
||
URAIAN TUGAS |
1. Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja proses pengadaan logistik, administrasi logistik, dan pengelolaan aset lembaga secara terintegrasi dalam lingkup institusi; 2. Melakukan koordinasi kegiatan pengadaan, administrasi logistik, dan pengelolaan aset dengan unit terkait; 3. Merencanakan dan mengembangkan sustainabilitas lingkungan dan infrastruktur 4. Menentukan target dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset dan Sustainability; 5. Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Kemahasiswaan di Bidang Sumber Daya mengenai pengelolaan aset dan Sustainability di fakultas dan unit terkait lainnya dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Direktorat Aset dan Sustainability 6. Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya. |
||
WEWENANG |
1. Berwenang merencanakan, monitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja proses pengadaan, administrasi, dan pengelolaan aset lembaga secara terintegrasi dalam lingkup institusi. 2. Berwenang dalam koordinasi kegiatan pengadaan, administrasi, dan pengelolaan aset dengan unit terkait. 3. Berwenang memberikan evaluasi dan arahan terkait sustainabilitas lingkungan dan infrastruktur kampus. 4. Berwenang memberikan target dan evaluasi pelaksanaan kegiatan logistik dan pengelolaan aset. 5. Berwenang membuat keputusan terkait hasil laporan kegiatan dan performansi sebelum diserahkan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya. |
||
HUBUNGAN KERJA | INTERNAL | DALAM HAL | |
1 . Seluruh Dirketorat Dan Fakultas | 1 . Pengadaan Dan Perbaikan Barang Atau Inventaris. | ||
2 . Universitas Telkom | 1 . Pengadaan Sarana Dan Prasarana Universitas Telkom. | ||
EKSTERNAL | DALAM HAL | ||
1 . Vendor | 1 . Pembelian Barang Atau Fasilitas. | ||
2 . Tenant | 1 . Kerjasama Usaha Untuk Memenuhi NTF. | ||
MASALAH DAN TANTANGAN KERJA |
1. Spesifikasi barang atau jasa dalam justifikasi pengajuan tidak lengkap. 2. Terapat aset yang belum terdata. 3. Nilai aset tidak up to date. |
||
INDIKATOR KEBERHASILAN | |||
NO | SUB-SUB KOMPETENSI | PROFICIENCY LEVEL (PL) | KEY INDICATOR |
SPESIFIKASI JABATAN | |||
STRUKTUR ORGANISASI |
